IND | ENG
Pakar Sebut Pendaftaran PSE Sebagai Bentuk Kedaulatan Digital Indonesia

Ilustrasi . Whatsapp

Pakar Sebut Pendaftaran PSE Sebagai Bentuk Kedaulatan Digital Indonesia
Alfi Syahri Diposting : Senin, 18 Juli 2022 - 13:19 WIB

Cyberthreat.id – Pemerintah dikabarkan akan memblokir penyelenggara sistem elektronik (PSE) seperti Google, WhatsApp, Twitter, hingga Facebook jika tidak mendaftarkan sistem operasionalnya ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) paling lambat 20 Juli 2022.

Kewajiban tersebut diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Pakar Keamanan Siber Alfons Tanujaya mengatakan kewajiban pendaftaran PSE adalah soal kedaulatan digital Indonesia. Ia justru heran, mengapa kewajiban tersebut baru dijalankan saat ini.

“PSE wajib daftar ini adalah soal kedaulatan digital Indonesia. Justru jadi pertanyaan mengapa baru dijalankan sekarang, aturannya ada sejak tahun 2000,” katanya dalam keterangan resmi, Jakarta, Senin (18/7).

Ia menuturkan, kewajiban mengikuti pendaftaran PSE ini jelas mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah dan menyangkut ketaatan terhadap hukum.

Menurutnya, hal itu juga sehubungan dengan keadilan di mana semua perusahaan baik perusahaan besar atau kecil, perusahaan lokal atau asing sama kedudukannya di mata hukum.

Alfons berpandangan, dengan adanya kewajiban pendaftaran PSE ini, posisi pemerintah tidak dalam posisi lemah terhadap PSE di mana contohnya sebelum ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas keuangan tertinggi di Indonesia seperti harus meminta bantuan kepada Google ketika ingin membatasi aplikasi pinjol ilegal.

Dengan adanya peraturan wajib mendaftar ini artinya ada kontrol langsung dari pemerintah terhadap aplikasi yang bisa merugikan masyarakat Indonesia dan bisa melakukan tindakan yang lebih cepat tanpa harus tergantung dari pengelola layanan seperti Play Store atau Apps Store.

“Harusnya ini memang sudah dijalankan oleh pemerintah sejak lama, dan meskipun terlambat, setidaknya hal ini sudah dijalankan dan diharapkan diawasi dan diamati dengan seksama,” katanya.

#AlfonsTanujaya   #PSE   #Whatsapp   #KedaulatanDigital

Share:




BACA JUGA
Meta Luncurkan Enkripsi End-to-End Default untuk Chats dan Calls di Messenger
Lindungi Percakapan Sensitif, WhatsApp Luncurkan Fitur Secret Code
Fitur Baru WhatsApp: Protect IP Address in Calls
Spyware CanesSpy Ditemukan dalam Versi WhatsApp Modifikasi
Penipuan Via WhatsApp, Nama Wamenkominfo Dicatut