
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan/ Dokumentasi Kemkominfo
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan/ Dokumentasi Kemkominfo
Cyberthreat.id – Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, meminta agar 2.596 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat, baik PSE domestik maupun global yang beroperasi di Indonesia untuk segera melakukan pendaftaran ulang.
“Pendaftaran ini dilakukan untuk menyesuaikan informasi itu merupakan upaya pemerintah melindungi masyarakat sebagai konsumen pengguna PSE Lingkup Privat dan menjaga ruang digital Indonesia,” kata Semuel dalam keterangan pers yang diterima, Selasa (28 Juni 2022).
Semuel mengatakan, sampai saat ini terdapat sebanyak 4.634 PSE yang terdaftar di Kementerian Kominfo, yang mencakup 4.559 PSE domestik dan 75 PSE global. Namun hingga kini, masih ada 2.569 yang perlu memperbarui data-datanya atau mendaftarkan ulang, pendafataran ulang dilakukan dalam rangka update penyesuaian informasi tentang PSE tersebut
“PSE domestik seperti Go-Jek, Ovo, Traveloka, Bukalapak dan lain sebagainya. PSE global seperti TikTok, Linktree, Spotify dan lain sebagainya,” sebut dia.
Semuel menjelaskan, pendaftaran PSE merupakan amanat peraturan perundang-undangan, yaitu pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Serta Pasal 47 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat, dan perubahannya yang mengatur akhir batas kewajiban pendaftaran lingkup private pada tanggal 20 Juli 2022.
“Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar tersebut merupakan PSE ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia, dan bisa dilakukan pemblokiran, termasuk yang besar-besar seperti Google, Netflix, Twitter, Facebook dan lain sebagainya” tandasnya.
Semuel menjelaskan, pendaftaran PSE ulang dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) yang telah disiapkan. Melalui OSS, penyelenggara PSE lingkup privat dengan mudah melakukan proses pendaftaran yang juga disiapkan panduan.
“Jadi tidak susah, ketika melakukan pendaftaran sudah ada panduannya sehingga tidak ada lagi dilakukan pemeriksaan, tapi juga yang kita lakukan adalah post-audit, persyaratannya sudah jelas, bisa memasukkan data-datanya. Kalau sudah masuk kita terbitkan yang namanya sertifikat pendaftaran baru kita melakukan pengecekan apakah dokumennya sudah benar,” ujarnya.
Ia pun mengingatkan kepada para penyelenggara PSE, khususnya para pimpinan atau pengambil keputusan untuk segera memberikan approval atau persetujuan untuk segera melakukan pendaftaran. Karena jika tidak segera melakukan pendaftaran maka layanan tersebut akan diblokir sehingga layanannya tidak bisa digunakan di Indonesia.
“Karena kita tahu di perusahaan-perusahaan besar itu ada birokrasinya, jadi kita Ingatkan sekali lagi, khususnya PSE yang besar-besar. Jangan lupa untuk segera mendaftar, karena ada sanksi yang akan kita terapkan apabila alpha untuk mendaftar,” kata dia.
Semuel menambahkan, Menkominfo Johnny G. Plate telah melakukan pertemuan dengan 66 Penyelenggara Sistem Elektronik kategori besar yang beroperasi di Indonesia. Dalam pertemuan tersebut, Menteri Johnny mengingatkan dan menekankan kembali urgensi pendaftaran PSE yang beroperasi di Indonesia.
“Pak Menteri Kominfo menegaskan bahwa setiap PSE di negara mana pun harus tunduk kepada ketentuan regulasi di negara tersebut, demikian pula di Indonesia, harus tunduk kepada Ketentuan dan regulasi di Indonesia,” tutup Semuel.
Share: