IND | ENG
RUU PDP Kian Mendesak di Tengah Pesatnya Laju Ekonomi Digital

Ilustrasi via Dawn.com

RUU PDP Kian Mendesak di Tengah Pesatnya Laju Ekonomi Digital
Oktarina Paramitha Sandy Diposting : Sabtu, 02 April 2022 - 10:28 WIB

Cyberthreat.id – Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Thomas Dewaranu, mengungkapkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) kian mendesak karena semakin banyak sektor yang melakukan transformasi digital dan maraknya kasus kebocoran data.

Menurut Thomas, RUU PDP perlu menjadi payung hukum bagi semua pelaku aktivitas ekonomi digital, untuk memastikan semua pihak memiliki tanggung jawab terhadap data-data yang mereka kelola sesuai dengan prosedur, termasuk platform. Terlebih, perkembangan ekonomi digital yang pesat di Indonesia turut memperluas penggunaan sarana elektronik untuk mendistribusikan, menyimpan, dan memanfaatkan data pribadi pengguna sarana dan aplikasi digital di Indonesia.

“Selain itu, mengatur pengelolaan data pribadi tidak hanya online tetapi juga offline dan yang paling penting adalah pemerintah juga ikut tunduk dalam aturan pengelolaan data pribadi. Disinilah kitab isa melihat urgensi dari RUU PDP ini,” kata Thomas dalam keterangan pers yang diterima, Sabtu (2 April 2022).

Thomas menyebutkan ada beberapa aspek yang harus diperhatikan dalam RUU ini. Aspek pertama adalah keamanan, dimana platform memiliki kewajiban untuk mengamankan data yang dikelola. Aspek kedua, tanggung jawab platform secara hukum bahwa data yang mereka miliki selain diamankan, juga dikelola dengan baik, tidak menyebarluaskan dengan sembarangan.

Ia mencontohkan, meskipun pengaturan terkait hak dan akses atas data pribadi sudah dibahas di beberapa undang-undang maupun peraturan lainnya seperti pada Undang-Undang Kependudukan, namun pedoman pelaksanaannya masih belum ada. Hal-hal inilah, menurut Thomas, seharusnya juga dibahas dan diatur dalam RUU PDP.

“Selain itu, perlu ada sistem yang baik untuk memastikan pengendalian data dapat berjalan dengan baik, sebagai contoh, adanya skema otentikasi dalam transfer data antara kementerian/lembaga di pemerintah,” kata Thomas.

Thomas menambahkan, urgensi RUU PDP juga semakin tinggi karena ada banyak platform-platform digital yang digunakan oleh masyarakat tidak hanya beroperasi di Indonesia saja. Sehingga terjadi transfer data lintas batas atau cross border data flows.

“Salah satu ketentuan untuk melakukan transfer data ini adalah kedua negara memiliki aturan hukum terkait perlindungan data yang setara,” kata dia.

Sementara itu, maraknya kasus kebocoran data yang terjadi di Indonesia menimbulkan pertanyaan terkait siapa yang mengelola dan bertanggung jawab pada data-data ini. Ia berharap keberadaan RUU PDP dapat memberikan kepastian perlindungan dan hak atas data pribadi masyarakat. Selain itu, juga mempertegas tanggung jawab perlindungan data pribadi juga harus dilakukan oleh pengelola dan processor data pribadi lingkup publik seperti kementerian dan lembaga pemerintahan lainnya.

“Perlu ada pertanggungjawaban yang jelas juga dari pejabat negara yang mengakses data pribadi untuk keperluan-keperluan ini, serta mekanisme yang diberikan kepada pemilik data pribadi dalam hal terjadi penyalahgunaan atau kegagalan perlindungan data pribadi dalam hal pengendali menjalankan kepentingan-kepentingan tersebut,” tutup Thomas.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari, menyebutkan bahwa pihaknya akan mulai melakukan rapat pembahasan kembali RUU PDP pada pekan depan.

“Memang ada rencana mulai bahas kembali RUU PDP pekan depan, karena jadwal rapat di Komisi satu sudah penuh di minggu ini,” ungkap Abdul Kharis kepada Cyberthreat.id, Sabtu (2 April 2022).

Abdul Kharis mengungkapkan, DPR dan pemerintah sudah mulai mencapai titik temu terkait dengan deadlock yang menghambat pembahasan RUU PDP. Ia pun berharap pembahasan akan lebih cepat dan mudah karena beberapa hal yang sebelumnya diperdebatkan sudah mulai menemukan titik terang.

“Kalau tidak bisa selesai di masa sidang ini, mungkin habis Lebaran baru kita bahas lagi RUU PDP,” kata dia.

Seperti yang diketahui, saat ini RUU PDP telah mendapatkan perpanjangan waktu pembahasan sebanyak lima kali. Sebelumnya, RUU PDP ini ditargetkan bisa rampung pada Agustus 2020, lalu mundur ke Februari 2021, hingga akhirnya mundur ke kembali hingga tahun 2022 ini.

Salah satu yang membuat pembahasan RUU PDP ini begitu lama adalah terkait dengan lembaga independen yang mengawasi pelaksanaan RUU tersebut. Pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) ingin otoritas pengawas tersebut berada dibawah instansinya. Sementara itu DPR ingin otoritas pengawas tersebut berada langsung di bawah presiden bukannya di bawah lembaga atau kementerian tertentu.[]


Editor: Yuswardi A. Suud

#datapribadi   #ruupdp

Share:




BACA JUGA
Pemerintah Dorong Industri Pusat Data Indonesia Go Global
Google Penuhi Gugatan Privasi Rp77,6 Triliun Atas Pelacakan Pengguna dalam Icognito Mode
Serahkan Anugerah KIP, Wapres Soroti Kebocoran Data dan Pemerataan Layanan
Bawaslu Minta KPU Segera Klarifikasi Kebocoran Data, Kominfo Ingatkan Wajib Lapor 3x24 Jam
BSSN Berikan Literasi Keamanan Siber Terhadap Ancaman Data Pribadi di Indonesia