IND | ENG
KPU Tak Pakai E-Voting di Pemilu 2024

Gedung Komisi Pemilihan Umum RI. | Foto: Arsip Antaranews.com

KPU Tak Pakai E-Voting di Pemilu 2024
Andi Nugroho Diposting : Rabu, 30 Maret 2022 - 07:30 WIB

Cyberthreat.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Ilham Saputra menegaskan sejauh ini pihaknya tidak berencana menggunakan sistem pemungutan suara secara elektronik (e-voting) pada Pemilu 2024.

" Tetapi, kami sudah melakukan penggunaan teknologi informasi, sebagaimana pemilu sebelum-sebelumnya, seperti Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap). Tentu, kami juga mengagas Sirekap untuk digunakan pada Pemilu 2024," ujar Ilham usai membuka Seminar Internasional Tata Kelola Pemilu bertajuk "Electoral Governance in Indonesia: Adopting Technology, Promoting Transparency, and Enhancing Integrity", di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa (29 Maret 2022).

Menurut Ilham, penggunaan e-voting di Pemilu 2024 belum bernilai penting untuk diterapkan karena selama ini tahapan pemungutan suara dalam pemilu tidak bermasalah.

Ia mengatakan hal yang bermasalah dalam penyelenggaraan pemilu berada pada tahapan rekapitulasi suara. Dalam beberapa pemilu yang telah dilaksanakan di Indonesia, sejumlah pihak kerap mencurigai adanya kecurangan dalam penghitungan suara.


BACA:


Oleh karena itu, menurut Ilham, KPU lebih berfokus untuk memanfaatkan teknologi dalam penghitungan suara melalui Sirekap demi mencegah terjadinya kecurangan.

"Rekapitulasi itulah yang kami gunakan teknologi informasi agar kemudian prosesnya menjadi transparan, informasi hasil penghitungan suara dapat langsung diketahui masyarakat, dan hasilnya bisa lebih akurat karena dapat diketahui hari ke hari," ujar Ilham dikutip dari Antaranews.com.

Di samping itu, ujar dia, penggunaan e-voting juga memerlukan alat dengan harga dan perawatan mahal. Jika KPU menggunakan sistem teknologi dalam pemungutan, hal tersebut akan berdampak pada meningkatnya jumlah anggaran pemilu.


BACA:


Pada kesempatan yang sama, Ilham pun menyampaikan harapannya kepada DPR agar segera merencanakan rapat dengar pendapat dengan KPU sehingga rancangan peraturan KPU (PKPU) terkait dengan tahapan, jadwal, dan program Pemilu 2024 dapat segera disahkan.[]

#kpu   #e-voting   #pemilu2024

Share:




BACA JUGA
Bawaslu Minta KPU Segera Klarifikasi Kebocoran Data, Kominfo Ingatkan Wajib Lapor 3x24 Jam
BSSN Serahkan Laporan Investigasi Awal Dugaan Kebocoran DPT Pemilu
BSSN Lakukan Forensik Digital Dugaan Kebocoran Data KPU
Data Pemilih Bocor di Situs KPU, Bareskrim Polri Tutup Akses Sidalih
Tanggapi Dugaan Kebocoran Data KPU, Kominfo Ingatkan Pengendali Data Wajib Cegah Akses Tidak Sah