IND | ENG
DPR dan Pemerintah Diminta Segera Sahkan RUU PDP untuk Atur Data Lintas Batas

Ilustrasi | Foto: freepik.com/Cyberthreat.id

DPR dan Pemerintah Diminta Segera Sahkan RUU PDP untuk Atur Data Lintas Batas
Oktarina Paramitha Sandy Diposting : Minggu, 20 Maret 2022 - 12:02 WIB

Cyberthreat.id – Koalisi Advokasi Pelindungan Data Pribadi (KA-PDP) meminta agar DPR dan pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) untuk mengatur arus data lintas batas.

“Terlebih isu ini juga menjadi salah satu isu krusial dalam Forum G20,” kata Direktur Eksekutif Elsam, Wahyudi Fajar, mewakili KA-PDP dalam keterangan pers yang diterima, Sabtu (19 Maret 2022).

Dalam Kick-Off Digital Economy Working Group (Kelompok Kerja Ekonomi Digital) G20, Menteri Kominfo, Johnny G. Plate, mengatakan, perihal perlunya pengaturan dan kesepakatan bersama antar-negara G20, terkait lalu lintas data secara global.

Namun, menkominfo melupakan posisi penting dari RUU PDP yang akan menjadi rujukan utama dalam menentukan standar umum arus data lintas negara.

Wahyudi menilai Kominfo seakan menutup mata proses RUU PDP yang saat ini mandeg dan tak kunjung disahkan. Padahal, legislasi PDP yang komprehensif merupakan elemen kunci untuk memastikan adanya kepercayaan dalam arus data lintas batas negara.

Sejauh ini, pengaturan sektoral pelindungan data pribadi telah berdampak pada ketidakpastian hukum pelindungan data pribadi. Hal ini juga berimplikasi pada rendahnya tingkat kepercayaan dalam pelindungan data di Indonesia.

“Rendahnya tingkat kepercayaan terhadap Indonesia, dalam arus data lintas batas negara, yang diharapkan bersifat resiprokal, dapat dilihat sebagai akibat dari tumpang tindihnya legislasi terkait perlindungan data pribadi yang berlaku saat ini,” kata Wahyudi.

Wahyudi mengatakan legislasi yang ada belum secara memadai mengatur perihal keseluruhan siklus pemrosesan data pribadi, jaminan pelindungan hak-hak subjek data, kejelasan kewajiban pengendali dan pemroses data, kejelasan dalam transfer data internasional. Termasuk memastikan adanya lembaga yang secara efektif mengawasi dan menegakkan hukum pelindungan data.

“Situasi ini diperparah dengan adanya rentetan dugaan kebocoran data pribadi, baik yang melibatkan sektor publik maupun privat, tanpa diikuti dengan proses penyelesaian yang tuntas,” ujarnya.

Oleh karena itu, kesetaraan dalam hukum pelindungan data, menjadi elemen paling esensial yang menentukan kepercayaan dalam arus data lintas negara. Secara ekonomi kesetaraan hukum ini akan membuka ruang yang besar bagi bisnis data storage di dalam negeri, dikarenakan “trust” yang tumbuh untuk menyimpan dan memproses data di Indonesia.[]

Redaktur: Andi Nugroho

#ruupdp   #kebocorandata   #datapribadi   #elsam   #dpr   #kemenkominfo

Share:




BACA JUGA
Pemerintah Dorong Industri Pusat Data Indonesia Go Global
Malware Manfaatkan Plugin WordPress Popup Builder untuk Menginfeksi 3.900+ Situs
Google Penuhi Gugatan Privasi Rp77,6 Triliun Atas Pelacakan Pengguna dalam Icognito Mode
Serahkan Anugerah KIP, Wapres Soroti Kebocoran Data dan Pemerataan Layanan
Bawaslu Minta KPU Segera Klarifikasi Kebocoran Data, Kominfo Ingatkan Wajib Lapor 3x24 Jam