IND | ENG
Mulai Disidang, Riswanda sang Pembuat Alat Peretas 16Shop Disebut Raup Rp1,7 Miliar

Salah satu contoh halaman phishing 16shop buatan Riswanda Noor Saputra | Twitter/@DeepPhish

Mulai Disidang, Riswanda sang Pembuat Alat Peretas 16Shop Disebut Raup Rp1,7 Miliar
Yuswardi A. Suud Diposting : Sabtu, 19 Maret 2022 - 21:54 WIB

Cyberthreat.id - Riswanda Noor Saputra, 23 tahun, pembuat alat peretas 16Shop, mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pada Kamis, 17 Maret 2022.

Sidang perdana dipimpin Hakim Ketua Raden Setya Adi Wicaksono dan dua hakim anggota dengan agenda pembacaan dakwaan.

Situs apahabar.com melaporkan, Riswanda tidak dihadirkan ke ruang sidang, melainkan menjalani persidangan secara online dari Mapolres Banjarbaru, tempat dia ditahan setelah dilimpahkan dari Mabes Polri.

Dalam ringkasan dakwaan, sebagaimana diakses dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara, disebutkan bahwa Riswanda didakwa telah membuat dan menjual alat peretasan 16Shop yang digunakan untuk mencuri kredensial login (username & password) dan data kartu kredit/debit para pengguna Apple, Amazon, dan PayPal.

Disebutkan, skrip buatan Riswanda memiliki fitur untuk menghindari deteksi serta dilengkapi lebih dari 8 bahasa di dunia yg dapat ditampilkan secara otomatis berdasarkan geolocation para korban. (Lihat: 16Shop, Alat Peretasan Made in Hacker Indonesia)

Berdasarkan dakwaan, Riswanda mulai melakukan aktivitas itu sejak Agustus 2019, dan meraup keuntungan sebesar Rp1,7 miliar lebih (tepatnya Rp.1.702.383.118) pada kurun waktu 12 Agustus 2019 hingga 18 November 2021. Sebagian uang itu telah digunakan untuk berbagai keperluan termasuk membiayai pernikahannya dan membeli mobil BMW 320i AT yang kini telah disita sebagai barang bukti.

Dalam dokumen dakwaan juga disebutkan, Riswanda ditangkap setelah Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menerima surat NCB Interpol Nomor: CAR-21-0074-ID tanggal 25 Februari 2021 dan surat dari Kedutaan Besar Amerika Serikat Nomor: U//FOUO/REL TO USA, IDN tanggal surat Rev. 02-05-15 perihal adanya phising tool kit (metode untuk melakukan penipuan dengan mengelabui target dengan maksud untuk mencuri akun target dan kartu kredit target dan data data pribadi target) pada website 16.shop dan pemilik website tersebut berdomisili di Indonesia.

Atas perbuatannya itu, Riswanda dijerat Pasal 50 jo Pasal 34 Ayat 1 Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Riswanda pernah menghubungi Cyberthreat.id pada 5 Maret 2021 lalu. Ketika itu, ia menanggapi laporan perusahaan keamanan siber ZeroFOX yang mengaitkan namanya dengan alat peretas 16Shop yang dipakai untuk mencuri kredensial para pengguna aplikasi Cash App, sebuah layanan pembayaran via ponsel yang dikembangkan oleh Square Inc. Saat itu, dia mengatakan sudah tidak lagi terlibat di 16Shop.  (Lihat: Saya Hanya Bikin 16Shop yang Targetkan Apple, Amazon, dan PayPal)

Sebelum itu, nama Riswanda Noor Saputra juga muncul dalam laporan perusahaan keamanan siber global Akamai dan McAfee. Jejaknya ditemukan pada 16Shop dalam bentuk alamat email, nama samaran “DevilSrceam” hingga beberapa salinan kode skrip yang menggunakan bahasa Indonesia.[]

#RiswandaNoorSaputra   #16shop   #phishingkit   #alatperetasan

Share:




BACA JUGA
Polisi, FBI dan Interpol Tangkap Riswanda, Hacker Indonesia yang Bikin Alat Peretas 16Shop
Lebih dari 1.200 Alat Phishing yang Mampu Lewati 2FA Terdeteksi
Amerika Akan Larang Penjualan Alat Peretasan ke China dan Rusia
Microsoft Ungkap Bisnis Jebakan Phishing Skala Besar