IND | ENG
Selama 2021, Industri Bank di Indonesia Alami 1,19 Miliar Serangan

Ilustrasi | Foto: freepik.com

Selama 2021, Industri Bank di Indonesia Alami 1,19 Miliar Serangan
Oktarina Paramitha Sandy Diposting : Jumat, 18 Maret 2022 - 16:28 WIB

Cyberthreat.id – Serangan siber ke sektor perbankan selama 2021 meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya. Bahkan, sektor ini menempati posisi kedua sebagai target serangan siber di Indonesia.

Pada Januari hingga Oktober 2021, jumlah serangan siber ke sektor perbankan mencapai 1,199 miliar kali. Jika dibandingkan periode sama pada 2020, jumlah serangan hanya mencapai 495,3 juta kali.

“Serangan tertinggi ini terjadi pada Mei 2021 sebanyak 186,2 juta kali. Serangan berangsur turun pada dua bulan berikutnya,” kata Direktur Penelitian Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan, Mohamad Miftah, dalam webinar berjudul “Hybrid Banking Ecosystems: The Key to Future Value Creation in Banking”, Kamis (17 Maret 2022).

Menurut dia, sektor keuangan menempati posisi kedua setelah sektor pemerintah sebagai target serangan siber dengan persentase 21,8 persen.

 Dengan, tiga kategori serangan terbanyak yaitu infeksi malware 58 persen, aktivitas trojan 11 persen, pengumpulan informasi target 10 persen, dan sisanya serangan siber lain.

Miftah menyebutkan, serangan siber ke sektor perbankan merupakan salah satu tantangan digitalisasi yang harus dihadapi oleh semua organisasi yang ada di sektor perbankan.

Untuk itu ia mendorong berbagai organisasi di sektor perbankan agar meningkatkan keamanan sibernya serta menyiapkan sejumlah mekanisme mitigasi jika menjadi korban dari serangan siber.

Menurut Miftah, ada sejumlah tantangan lain yang berkaitan dengan penggunaan teknologi dan internet, salah satunya perlindungan dan pertukaran daya pribadi nasabah yang belum dijamin undang-undang.

“Tanpa adanya undang-undang perlindungan data pribadi, pertukaran data ini akan memiliki risiko yang cukup tinggi,” sebut dia.

Miftah pun mendorong agar pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) untuk memberikan kepastian hukum dan panduan yang harus dipatuhi oleh pihak yang mengelola data pribadi dan memberi perlindungan kepada pemilik data. Terlebih saat ini ada banyak sekali risiko kebocoran data yang terjadi sebagai dampak dari serangan siber.

Sementara, tantangan digital lain yang disebutkan Miftah ialah belum tersedianya SDM yang memiliki kemampuan digital, infrastruktur jaringan komunikasi yang belum merata, peningkatan risiko dari aplikasi baru, dan risiko penyalahgunaan teknologi.

Juga, tantangan dalam kemampuan regulasi untuk memastikan bank telah menjaga keamanan sistem secara memadai dan peningkatan ancaman penipuan.[]

Redaktur: Andi Nugroho

#perbankan   #serangansiber   #ojk

Share:




BACA JUGA
CHAVECLOAK, Trojan Perbankan Terbaru
Serangan siber di Rumah Sakit Ganggu Pencatatan Rekam Medis dan Layanan UGD
Malware Carbanak Banking Muncul Kembali dengan Taktik Ransomware Baru
Kepala BSSN: Keamanan Siber Perbankan, Tanggungjawab Perbankan!
Hacker China Luncurkan Serangan Spionase Terselubung terhadap 24 Organisasi Kamboja