
Ririek Adriansyah, Ketua Umum ATSI | Foto : Eman Sulaeman/Cyberthreat.id
Ririek Adriansyah, Ketua Umum ATSI | Foto : Eman Sulaeman/Cyberthreat.id
Jakarta, Cyberthreat.id - Asosiasi Telekomunikasi Indonesia (ATSI) meminta pemerintah untuk menganalisa secara holistik, sebelum regulasi (International Mobile Equipment Identification/ IMEI) diimplementasikan.
Pasalnya, yang terlibat dalam ekositem tersebut bukan hanya pemerintah, tetapi juga terdapat stakeholder lainnya, seperti industri, operator telekomunikasi dan juga masyarakat.
“Tetapi kan ada stakeholder yang lain. Satu dari masyarakat. Kedua operatornya. Jadi pelru secara komprehensif untuk dianalisa gimana yang paling bagus. Nantinya Untuk maksimalkan, tidak hanya negara, tapi juga untuk masyarakat secara luas,” kata Ririek Adriansyah, Ketua Umum ATSI, dalam acara Seluler Congress 2019 di Jakarta, Senin, (15 Juli 2019).
Meski demikian, menurut Ririek, intinya, operator telekomunikasi mendukung aturan IMEI agar negara bisa meningkatkan pendapatan dari pajak ponsel. Akan tetapi, ia mengatakan diperlukan analisa secara holistik agar aturan bisa menguntungkan seluruh pemangku kebijakan, khususnya masyarakat dan industri.
“Masih perlu ada analisa komprehenshif, termasuk melindungi kepentingan masyarakat, yang ponsel lamanya tak diganti-ganti, IMEI-nya nanti harus diapakan. Ini yang juga harus dibicarakan,” tambah Ririek.
Untuk memblokir ponsel ilegal, operator harus menggunakan Equipment Identification Registration (EIR). EIR adalah sistem registrasi identifikasi perangkat ponsel. EIR merupakan basis data yang berisi daftar semua peralatan seluler yang valid di jaringan seluler berdasarkan nomor IMEI.
Oleh karena itu, operator pasti membutuhkan investasi tambahan untuk melakukan tindakan tersebut. Pemerintah menegaskan, investasi tambahan ini dibebankan kepada operator bersangkutan.
“Itu juga harus dilihat, karena jangan sampai membebani industri secara berlebihan. Belum ada detailnya, tapi poinnya adalah setiap operator siap mendukung aturan itu,” ungkap Ririek.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengatakan, operator seluler tak akan mendapat insentif dalam bentuk dukungan dana dalam penerapan aturan validasi IMEI. Tetapi, insentifnya hanya berupa, penghargaan bahwa operator taat pada peraturan yang ada.
Ismail menambahkan dalam menjalankan bisnis di Indonesia, operator memiliki hak dan kewajiban. Hak operator seluler adalah mendapatkan keuntungan dari masyarakat.
Sedangkan, kewajiban yang harus mereka penuhi adalah harus taat pada peraturan. Salah satu aturan adalah penonaktifan ponsel dengan IMEI ilegal.
“Mereka (operator seluler) berbisnis di Indonesia, setiap bisnis itu, setiap punya lisensi ada hak dan kewajiban,” kata Ismail di Jakarta, Jumat (12 Juli 2019).
Belum Ada Kepastian Waktu Penerapan Regulasi IMEI
Pemerintah, melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Komunikasi dan Infromatika (Kominfo), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) terkait ponsel ilegal (black market).
Rencananya Permen tersebut akan ditandatangani tepat tanggal 17 Agustus 2019. Permen tersebut akan dikeluarkan masing-masing Kementerian, bukan dalam bentuk Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri.
Ismail mengatakan, targetnya Permen ketiga Menteri tersebut akan ditandatangani pada tanggal 17 Agustus 2019. Namun, belum dipastikan kapan Permen tersebut mulai diberlakukan.
“Targetnya, Permen dari tiga Kementerian tersebut akan ditandatangani pada 17 Agustus. Tetapi, kapan akan diberlakukan Permen tersebut, kami belum tahu. Karena, saat ini, tim sedang terus bekerja untuk menyelesaikan beberapa aturan teknis terkait ponsel ilegal tersebut,” ungkap Ismail.
Share: