
Doni Salmanan | Foto: haibunda.com
Doni Salmanan | Foto: haibunda.com
Cyberthreat.id – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyita aset Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan sebesar Rp60 miliar yang berupa kendaraan dan properti.
“Kemungkinan (nilai aset) akan bertambah,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Jakarta, Senin (14 Maret 2022) dikutip dari Antaranews.com.
Menurut dia, sejak penetapan tersangka Doni dalam kasus dugaan penipuan investasi berbasis aplikasi opsi biner, Qoutex, polisi melacak keberadaan aset di Bandung dan Soreang, Jawa Barat.
Barang-barang yang disita seperti kendaraan bermotor, rumah, dan barang-barang bermerek seperti baju, sepatu, dan tas.
"Terkait aliran dana, penyidik sudah koordinasi dengan stakeholder terkait pemblokiran dana dan pemeriksaan hasil dari dana tersebut. Kami akan terus lakukan pelacakan aset," katanya.
Total ada 28 saksi diperiksa dalam penyidikan perkara Doni Salmanan, terdiri atas 20 saksi, dua saksi ahli bahasa, dua saksi ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), tiga ahli pidana, dan satu ahli investasi.
Penerima aliran dana
Polri juga meminta agar siapa pun yang menerima aliran dana dari Doni untu melapor ke Bareskrim Polri.
“Bagi siapapun yang menerima bisa melaporkan ke penyidik di Bareskrim,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, akhir pekan lalu.
Doni, afiliator Qoutex, ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Maret lalu. Ia dijerat Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana asalnya pelanggaran UU ITE, yakni melakukan penipuan dengan memberikan berita bohong lewat media elektronik agar masyarakat bermain (aplikasi Quotex).
Lewat video-video YouTube-nya, ia menjebak orang supaya bermain yang pada kenyataannya tidak ada yang pernah menang.
Barang-barang yang disita dari Doni Salmanan, sering disebut crazy rich asal Bandung, antara lain:
Share: