IND | ENG
Di Forum G20, Indonesia Akan Usulkan Empat Prinsip Tata Kelola Data Lintas Negara

Sekertaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Mira Tayyiba pada tahun 2021. | Foto: Arsip Kemenkominfo

Di Forum G20, Indonesia Akan Usulkan Empat Prinsip Tata Kelola Data Lintas Negara
Oktarina Paramitha Sandy Diposting : Jumat, 25 Februari 2022 - 17:18 WIB

Cyberthreat.id – Indonesia akan menawarkan empat prinsip tata kelola data lintas negara di Digital Economy Working Group (DEG) KTT G20 yang bakal digelar Oktober mendatang.

Empat prinsip yang dimaksud, yaitu lawfulness, fairness, transparency, dan reciprocity.

Yang dimaksud prinsip lawfullness yaitu negara-negara anggota G20 bisa menghormati dan merujuk pada regulasi yang ada terkait data secara nasional.

Sementara, fairness atau keadilan memiliki arti bahwa pertukaran data harus memiliki tujuan yang jelas dan valid.

Ada pun prinsip transparency menyangkut pentingnya komunikasi dan informasi mengenai pemrosesan data yang terbuka, mudah dipahami, dan mudah diakses oleh para pemilik data.

Terakhir, reciprocity atau timbal balik berkaitan dengan negara lain dapat memberlakukan tindakan yang sama dengan apa yang dilakukan oleh Indonesia.

"Isu arus data lintas negara ini sudah dibahas sejak pertemuan G20 pada tahun 2019," ujar Sekertaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Mira Tayyiba dalam sedaring bertajuk “Mengenal Lebih Dalam Isu Arus Data Lintas Negara” Jumat (25 Februari 2022).

“Indonesia kembali membawa isu ini dengan tujuan agar negara anggota G20 memiliki kesamaan dan pemahaman terkait tata kelola data,” ia menambahkan.

Menurut Mira, saat ini banyak data pribadi masyarakat Indonesia yang tersebar di luar negeri karena penggunaan platform media sosial.

“Sehingga harus bisa dipastikan bahwa data-data tersebut telah dikelola secara aman dan tidak disalah gunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” katanya.

“Kalau bicara tata kelola data, tentu tidak ada negara yang memiliki tata kelola data yang sama karena memiliki kepentingan nasional yang berbeda, makanya kita bawa isu ini supaya ada kesamaan dalam pengaturan regulasi dasar terkait arus data ini,” kata Mira.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Ardi Sutedja, menyebutkan, perlu ada kesetaraan di antara para negara yang memperlakukan pertukaran data. Kesetaraan itu harus terwujud pada sisi regulasi dan teknologi yang digunakan.

Dengan adanya kesetaraan, masing-masing negara akan bisa menghargai dan melindungi data-data pribadi milik warga dari negara lain. Terlebih saat ini data telah menjadi salah satu hal sensitif di berbagai negara yang telah diatur dalam konsep perlindungan data.

Selain itu, sangat penting juga untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP) untuk memperkuat prinsip prinsip pelindungan data pribadi khususnya yang berkaitan dengan pertukaran data lintas batas yang memiliki standar berbeda.

“Dengan adanya regulasi ini, jika terjadi kebocoran data ataupun permasalahan yang berkaitan dengan data masyrakat, Indonesia bisa menindaknya sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tutur Ardi.[]

Redaktur: Andi Nugroho

#kemenkominfo   #datapribadi   #g20   #lalulintasdata

Share:




BACA JUGA
Pemerintah Dorong Industri Pusat Data Indonesia Go Global
Google Penuhi Gugatan Privasi Rp77,6 Triliun Atas Pelacakan Pengguna dalam Icognito Mode
Serahkan Anugerah KIP, Wapres Soroti Kebocoran Data dan Pemerataan Layanan
Bawaslu Minta KPU Segera Klarifikasi Kebocoran Data, Kominfo Ingatkan Wajib Lapor 3x24 Jam
BSSN Berikan Literasi Keamanan Siber Terhadap Ancaman Data Pribadi di Indonesia