IND | ENG
OJK Sebut Ada Lembaga Keuangan Indonesia Jadi Korban Ransomware

Ilustrasi

OJK Sebut Ada Lembaga Keuangan Indonesia Jadi Korban Ransomware
Oktarina Paramitha Sandy Diposting : Rabu, 23 Februari 2022 - 15:40 WIB

Cyberthreat.id – Ketua Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso mengungkapkan salah satu lembaga keuangan di Indonesia menjadi korban serangan ransomware dan dimintai uang tebusan untuk memulihkan sistemnya.

“Kami menerima laporan ada salah satu lembaga keuangan di Indonesia yang menjadi korban peretasan dan diminta membayar tebusan dengan menggunakan kripto agar bisa mengakses sistemnya lagi,” ungkap Wimboh dalam diskusi virtual, Rabu (23 Februari 2022).

Namun, Wimboh tidak menyebutkan lembaga mana yang menjadi korban ransomware tersebut. Ia juga tidak menyebutkan kapan lembaga tersebut menjadi korban serangan ransomware.

Ia hanya menyebutkan serangan ransomware ke lembaga keuangan tersebut merupakan salah satu bentuk kejahatan siber yang memang sering terjadi. Para penjahat siber biasanya memanfaatkan aset kripto untuk pembayaran tebusan agar tidak ada yang bisa melacak siapa pelaku dibalik kejahatan itu.

“Karena aset kripto ini sulit dilacak siapa yang bertransaksi di belakangnya, makanya banyak sekali digunakan dalam kejahatan siber,” sebut Wimboh.

Dalam kesempatan itu, Wimboh juga menyebutkan bahwa aset kripto rawan dijadikan alat untuk tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Hal tersebut dikarenakan belum banyak negara yang memiliki regulasi dan regulator yang mengatur aset kripto. Alhasil mereka bisa menggunakannya tanpa ada pengawasan dari pihak pemerintah.

“Karena belum ada regulasinya dan belum ada regulator yang mengatur soal aset kripto jadi banyak pihak yang memanfaatkan aset kripto untuk melakukan tindak kriminal melalui internet,” sebut Wimboh

Selain itu, ia juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam berinvestasi menggunakan aset kripto, karena bersifat spekulasi dan tidak memiliki aset underlying. Ia pun meminta agar masyarat mempelajari sisi risiko, manfaat, dan regulasinya, sebelum melakukan investasi agar tidak mengalami kerugian.

“Kita memang tidak bisa melarang masyarakat karena ini hak pribadi mereka, tetapi harus diingatkan bahwa ada sisi risiko dari investasi di aset kripto ini,” tutup Wimboh.[]
 

Editor: Yuswardi A. Suud

#ransomware   #ojk

Share:




BACA JUGA
Phobos Ransomware Agresif Targetkan Infrastruktur Kritis AS
Google Cloud Mengatasi Kelemahan Eskalasi Hak Istimewa yang Berdampak pada Layanan Kubernetes
Malware Carbanak Banking Muncul Lagi dengan Taktik Ransomware Baru
Awas! Bahaya Ekosistem Kejahatan Siber Gen Z
Grup 8Base Sebarkan Varian Phobos Ransomware Terbaru melalui SmokeLoader