IND | ENG
APJII Dorong Pemerintah Terbitkan UU Konvergensi Telematika

Ketua Umum APJII Muhammad Arif Angga | Foto: Arsip APJII

APJII Dorong Pemerintah Terbitkan UU Konvergensi Telematika
Oktarina Paramitha Sandy Diposting : Senin, 21 Februari 2022 - 13:30 WIB

Cyberthreat.id – Ketua Umum APJII, Muhammad Arif, mendorong pemerintah untuk segera membentuk Undang-Undang Konvergensi Telematika untuk mengkomodasi perkembangan teknologi dan ekosistem digital di Indonesia.

“Sudah saatnya dibutuhkan perundangan-undangan baru sebagai wadah yang mengelola ekosistem digital ini, saat ini kita dari industri juga sudah menyampaikan ke DPR dan telah dibentuk panja penyedia akses internet,” ujar Arif kepada Cyberthreat.id, Senin (21 Februari 2022).

Menurut Arif, UU Konvergensi Telematika ini dibentuk karena UU Telekomunikasi Nomor 36 Tahun 1999 dan turunannya sudah tidak cukup untuk mengakomodasi perkembangan teknologi dan segala layanan yang ada. Terlebih, saat ini telekomunikasi telah berubah menjadi telematika (telekomunikasi dan informatika), serta bergerak menuju bisnis digital.

“Perkembangan telekomunikasi saat ini juga sudah menuju ke digital ekosistem, sehingga perlu ada regulasi baru yang mengatur soal telekomunikasi ini,” ujar Arif.

Ada beberapa pokok yang perlu diatur dalam UU Konvergensi Telematika, katanya, seperti telematika untuk mempersatukan bangsa dan memberdayakan rakyat, infrastuktur informasi nasional, telematika untuk masyarakat, peningkatan kapasitas dan teknologi di government online, serta mengatur fungsi dan kapasitas stakeholder ekosistem digital.

Menurutnya, kehadiran regulasi tersbeut akan memayungi beberapa regulasi terkait telekomunikasi yang sudah ada, sehingga tugas dan wewenang dari masing-masing regulasi menjadi jauh lebih jelas.

Misalnya, jika dikaitkan dengan UU TIK, UU ini akan memayungi kegiatan bisnis jasa jaringan dan konten/aplikasi TIK. Untuk UU ITE, regulasi ini akan memunculkan konsensus baru tentang informasi elektronik dan transaksi elektronik. Serta untuk UU Penyiaran, regulasi ini akan menegaskan kewajiban mora konten, pola penyebaran, dan anti kepemilikan tunggal.

“Keuntungan yang didapat dengan semakin sederhananya perihal perizinan, dan semakin diperbanyak peluang peluang bisnis baru berdasarkan izin yang diterima,” ujar Arif.

Sebelumnya, dalam Rapat Panja Penyediaan Akses Internet dengan Komisi I DPR RI, Ketua Umum Mastel Sarwoto Atmosutarno mendesak pemerintah segera membentuk UU Konvergensi Telematika mengingat peraturan pokok yang tertuang dalam UU Telekomunikasi tidak lagi cukup mengakomodasikan perkembangan teknologi dan layanan saat ini. Terlebih saat ini transformasi digital telah merambah seluruh sektor, sehingga diperlukan regulasi yang mampu memayungi sektor telematika.

“Sekarang teknologi semakin berkembang, infrastruktur yang ada saat ini bukan hanya jaringan internet namun juga ada pusat data dan komputasi awan, ini juga harus diatur oleh pemerintah,” kata Sarwoto, Rabu (16 Februari 2022).[]

Redaktur: Andi Nugroho

#APJII   #UUkonvergensitelematika

Share:




BACA JUGA
Survei APJII, Pengguna Internet Indonesia 2024 Mencapai 221,5 Juta Jiwa
Ketua APJII DKI Jakarta, Tedi: MegaTech Buka Wawasan Program APJII DKI yang Relevan
Megatech 2023: Merayakan Inovasi Teknologi
Rakerwil APJII DKI Jakarta: Bertemakan JIWA Bersatu dalam MegaTech
WWC Ketua APJII DKI Jakarta, Tedi Supardi Muslih
Agar Regulator Tak Menjadi Operator