IND | ENG
Permen IMEI Berlaku ke Depan, Bukan Berlaku Surut

Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat dan Pos Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Infromatika (Kominfo) Ismail | Foto: Eman Sulaeman

Permen IMEI Berlaku ke Depan, Bukan Berlaku Surut
Eman Sulaeman Diposting : Sabtu, 13 Juli 2019 - 15:13 WIB

Jakarta, Cyberthreat.id - Sejumlah wartawan diundang oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat dan Pos Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Infromatika (Kominfo) Ismail. Undangan ini bersifat khusus, karena hanya beberapa media yang diundang, bertempat di Kantor SDPPI Kominfo, Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Jumat, (12 Juli 2019).

Tujuan dari saling jumpa antara sejumlah wartawan dengan Dirjen SDPPI Kominfo tersebut, adalah untuk menjelaskan simpang siurnya informasi yang beredar di publik, terkait Peraturan Menteri yang akan ditandatangani pada 17 Agustus 2019, yang terakit dengan regulasi International Mobile Equipment Identity  (IMEI).

Sejumlah kabar  menyebutkan, Pemerintah akan memblokir handphone black market yang saat ini beredar di masyarakat. Lalu, pemerintah juga, disebutkan akan melarang peredaran ponsel yang IMEI-nya tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Bahkan, katanya, ponsel-ponsel yang dibeli dari luar negeri, yang tidak mempunyai nomor IMEI dari Kemenperin juga tidak akan bisa digunakan di Indonesia.

Lalu, bagaimana dengan nasib sejumlah handphone yang saat ini sudah beredar di masyarakat? Yang mungkin saja, karena ketidaktahuan, masyarakat sudah menggunakannya, baik itu yang produk balck market maupun yang tidak.

Tak hanya itu, bagaimana juga dengan dampak bagi para produsen ponsel, jika Permen ini sudah diterapkan? Nasibnya bagaiamana? Lalu bagaimana mekanisme sistem yang akan dibuat oleh Pemerintah, baik itu dari sistem teknologinya, ataupun dari sisi mekanisme regulasinya.

Sejumlah isu simpang siur, dan juga sejumlah pertanyaan yang masih berstatus tanda tanya tersebut, kemudian dijelaskan secara lugas oleh Dirjen SDPPI tersebut kepada wartawan yang hadir.

Namun, sebelum menjawab pertanyaan-pertanyaan dari sejumlah media tersebut, Ismail terlebih dahulu menyampakian disclaimer. Sehingga, pada akhirnya tidak menimbulkan missinformation di tengah masyarakat.

Ada dua disclaimer yang disampaikan Ismail. Pertama,  aturan ini, formalnya belum sampai di meja  Menteri. Baik itu di Menteri Perindustrian (Menperin), Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), maupun Menteri Perdagangan (Mendag). Saat ini, aturan tersebut baru pada diskusi di tingkat tim. Nanti pada akhirnya, Menteri yang akan memutuskan.

“Kalau terjadi perbedaan yang saya sampaikan, mohon dimaklumi. Karena ini diskusi masih di middle management level,” kata Ismail

Kedua, terkait timeframe.  Mungkin tanggal-tanggal penetapan tidak sesuai. Ada perubahan. Tetapi, yang paling penting, supaya   publik tenang, tidak panik terkait dengan produk yang mungkin tidak resmi.

Berikut penuturan Ismail:

Apa yang sebenarnya direncanakan untuk terbit pada tanggal 17 Agustus 2019?

Tanggal ini ditetapkan karena, bertepatan dengan hari Kemerdekaan.  Itu hanya mencari momentum saja. Tetapi bisa juga bergeser, bisa maju, bisa juga mundur. Kalau tanggal tersebut, hari libur. Itu mungkin terjadi.

Rencananya, di tanggal tersebut, akan diterbitkan tiga peraturan resmi, yaitu Kominfo, Kemnterian Perindustrian (Kemenperin)  dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Itu bukan  Surat Keputusan Bersama (SKB)  tiga Menteri, tetapi masing-masing Menteri menandatangani Peraturan Menteri (Permen), sesuai dengan kewenangannya. Namun, tentu saja, kami di tingkat tim, melakukan harmonisasi dulu.

Kapan mulai berlakunya Permen tersebut?

Tanggal tersebut (17 Agustus) adalah tanggal ditandatangani. Tanggal mulai berlakunya belum diputuskan. Karena, kita sekarang masih melakukan persiapan, sampai pada  pengecekan akhir pada tanggal ditandatanganinya, di bulan Agustus itu. Karena, ada tujuh hal yang masih harus diselesaikan untuk menetapkan mulai berlakunya.

Jadi, kalau di ayat terkahir di peraturan tersebut, selalu disebutkan, ditandatangani di Jakarta, dan mulai berlaku sejak tanggal ditandatangani.  Tetapi, atau mulai diberlakukan tanggal berapa, begitu. Misalnya 1 januari 2020, itu bisa juga.

Karena memang, kadang Permen itu sudah ditandatangani, tetapi isi-isi dari permen tersebut, baru berlaku sejak tanggal berapa. Nah ini belum diputuskan. Tanggalnya bisa di tanggal itu juga, saat ditandatangani, atau bisa juga mungkin beberapa saat kemudian.

Kenapa belum bisa menetapkan pada tanggal ditandatangani?

Karena, masih melakukan tujuh hal ini. Pertama, masih mengecek sistem yang dibangun oleh teman-teman Kemenperin. Sistem itu dinamakan, untuk sementara, karena nama sistem ini kami juga belum laporkan ke pak Menteri. Karena teman-teman di tim itu mengusulkan nama SIBINA (Sistem Informasi Basis Database IMEI Nasional) . Kami buat aja dulu lah. Yang penting adalah sistem.

Kedua, sistem itu juga pasti harus dilengkapi dengan database IMEI yang solid. Solid itu artinya, seluruhnya sudah tertampung dengan baik. Sudah di-cleansing, sudah rapi, sudah sinkronize, dan seterusnya.

Ketiga, sistemnya juga sudah di tes. Gak mungkin kita menerpakan sebuah peraturan, tanpa pengetesan terhadap sebuah sistem. Diuji coba dulu.

Keempat, sistem itu juga harus sudah disinkronisasi dengan data-data operator seluler.

Kelima, sosialisasinya sudah cukup. Artinya, masyarakat, atau stakeholders terkait itu juga sudah memahami, tujuan, atau impact dari peraturan tersebut. Sosialisasi akan terus menerus dilakukan, sampai pada tanggal diberlakukan.

Keenam, di belakang ini semua, sistem ini harus berjalan dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni. SDM di tiga Kementerian dan operator seluler harus siap dengan sistem tersebut.

Ketujuh, perlu dilengkapi dengan Standar Operasional Procedure (SOP). Biasanya ini dilakukan di level bawah, bisa peraturan Dirjen, yang berlakunya di level internal. Bukan peraturan ke luar. Sehingga bisa mengemplementasikan Permen tersebut.

Tujuh hal ini sekarang sedang dikerjakan, sehingga tanggal pemberlakukan itu ditetapkan setelah tujuh hal ini siap.

Kapan siap?

Mohon jangan tanyakan sekarang. Tetapi kita sedang kerja keras, semakin cepat, semakin baik.

Bagaimana dengan sistem SIBINA?

Sistem ini masih berjalan. Saya juga takut dipelintir nih. Wah, pemerintah menetapkan sesuatu, tetapi sistemnya belum siap, begitu? Sistem ini masih berjalan yah. Tetapi kalau teman-teman pakai bahasa kayak begitu, aduh, jadi...hehehehe (tertawa).

Dari tujuh hal dari sistem ini, mana yang dilihat paling berat?

Semua penting dan berat. Sosialisasi penting, SDM penting, SOP penting. Semua ini harus paralel, selesai.

Sosialisasi bagaimana?

Ini juga termasuk sosialisasi. Sosialisasi itu artinya, makin dalam, makin dalam, makin teknis, makin teknis, makin jelas, makin jelas, artinya mungkin diawali dengan rencana-rencana yang disampaikan pak Menteri, yang sifatnya umum, tetapi kami sosialisasikan terus, sehingga makin detail begitu.

Bagaimana sistem SIBINA bekerja?

Sistem SIBINA harus menampung lima  input. Lima sumber data. Pertama, data Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Impor. Ini adalah data IMEI yang sudah ada di Kemenperin berdasarkan impor hp  yang dilakukan oleh para importir. Data yang ada di Kemenperin yang disampaikan oleh para importir secara resmi.

Kedua, data TPP produksi. Ini adalah data IMEI yang ada di Kemenperin, yang bersumber dari laporan dari para produsen  nasional. Contohnya seperti advan, evercoss, polytron.

Ketiga, data dump, atau data informasi IMEI yang sudah ada di operator seluler. Data yang ada di operator seluler, itu adalah data seluruh hp yang sudah pernah on. Yang sudah pernah pakai menggunakan sim card tertentu. Misalnya menggunakan sim card Indosat, Telkomsel dan lainnya.

Sekali Anda hidupkan, kemudian melakukan sinkronisasi dengan network operator, maka data IMEI langsung otomatis terekam di operator. Artinya, seluruh pengguna yang sudah pakai hp sekarang itu, sebenarnya data IMEI sudah ada di operator.

Ada yang pakai Telkomsel, terus ganti sim card Indosat, terekam lagi di Indosat. Begitu pun setrusnya. Itu dikumpulkan semua operator, nanti disampaikan kepada Kemenperin, yang kemudian dikonsolidasikan dalam database SIBINA itu.

Barangkali juga data yang ada di operator akan sama, beririsan dengan data yang impor atau produksi lokal, itu semua nanti akan dirapihkan. Atau Anda punya hp yang dulu dipakai, terus sekarang gak dipakai lagi.

Tetapi pernah dipakai dulu, itu sudah ada data IMEI di operator dulu. Bahkan sekarang Anda gak pakai lagi, tetapi pernah anda hidupkan dulu, itu sudah terekam di operator. Itu semua akan diberikan kepada Kemenperin.

Barangkali data itu, ada juga yang tidak di TPP impor dan TPP produksi. Karena, mungkin hp itu produk Black Market (BM). Tetapi ada datanya di operator. Itu masuk juga. Jadi semua pengguna yang sudah memiliki hp dan menggunakan, itu sudah tertampung semua database SIBINA ini.

Bagaimana dengan HP yang sudah dibeli oleh pedagang, belum pernah digunakan atau dijual?

Ini kita akan rencanakan, itu harus dilaporkan dulu oleh para pedagang itu. Diberi kesempatan oleh para pedagang itu, untuk melaporkan. Itu lebih teknisnya, pedagang-pedagang itu bisa mengecek dulu stoknya itu, IMEI nya sudah terdaftar atau belum?

Misalnya dia punya 10. Dia periksa dulu. Ohh 8 dari hp itu, data IMEI nya sudah di Kemenperin. Tetapi ada 2 yang gak ada, maka ini harus dilaporkan dulu.

Bagaimana cara melaporkan?

Nanti akan dibuatkan aplikasi untuk memudahkan para pedagang itu melaporkan.

Bagaimana jika HP tersebut tidak ada data di IMEI?

Kami sedang diskusikan. Ada beberapa opsi.  Misalnya, tetap dijual lagi, tetapi harus membayar pajak, misalnya. Atau kemudian, mungkin gak usah dibayarkan pajak, tetapi didaftarkan saja. Itu masih kami diskusikan.

Tetapi initinya, kami adress, sudah kita pertimbangkan hal tersebut. Supaya tidak merugikan pedagang. Nanti akan diputuskan dalam Permen, akan diperlakukan seperti apa oleh pak Menteri.

Bagaimana dengan HP yang dibawa orang dari luar negeri?

Sebelum pemberlakuan Permen ini, kalau sudah dipakai, sudah terdaftar di operator, gak ada masaalah. Berarti sudah ada datanya. Tetapi, setelah Permen ini berlaku, kan ada orang yang berangkat ke luar negeri, pulang bawa hp. Ini juga sedang diskusikan.

Apakah boleh nanti pakai aplikasi seperti pedangan itu, yang kemudian dilaporkan, kemudian dia harus bayar pajak tertentu misalnya. Atau kemudian, gak akan dibolehkan. Artinya, walapun dia bawa, yah gak bisa dipakai. Ini masih juga dipertimbangkan plus minusnya.

Supaya tidak confuse nanti. Tetapi intinya, kalau keputusannya boleh, maka akan dibuatkan aplikasi yang memudahkan.

Apa artinya dengan lima hal terkait input data ini?

Dengan lima input ini, artinya seluruh hp yang sudah beredar, baik itu sudah digunakan, atau yang ada di toko-toko itu, tidak terpengaruh. Karena peraturan ini berlakunya ke depan. Bukan ke belakang.

Jadi, ini juga untuk membersihkan istilah pemutihan. Bukan itu istilahnya. Tetapi peraturan ini berlakunya ke depan. Bukan memutihkan. Petimbangan kita, supaya tidak ada kerugian di masyarakat. Karena mungkin masyarakat itu, tidak tahu pada saat beli hp, apakah itu legal atau ilegal.

#Ponselilegal   #blackmarket   #permen   #kominfo   #kemendag   #kemenperin   #IMEI

Share:




BACA JUGA
Luncurkan Markas Aceh, Wamen Nezar Dorong Lahirnya Start Up Digital Baru
Wujudkan Visi Indonesia Digital 2045, Pemerintah Dorong Riset Ekonomi Digital
Ekonomi Digital Ciptakan 3,7 Juta Pekerjaan Tambahan pada 2025
Menkominfo Tantang Media Adopsi Perkembangan Teknologi
INA Digital Mudahkan Masyarakat Akses Layanan Publik dalam Satu Aplikasi