
Ilustrasi | Foto: freepik.com
Ilustrasi | Foto: freepik.com
Cyberthreat.id – Draf regulasi perlindungan infrastruktur informasi vital telah diserahkan kepada Sekretariat Negara dan masih dalam antrean tunggu untuk diteken oleh Presiden Joko Widodo.
Peraturan presiden tersebut disusun sebagai langkah untuk “mewujudkan keamanan dan ketahanan nasional di ruang siber”, seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE), kata Badan Siber dan Sani Negara.
“Saat ini rancangan peraturan peresiden sedang dipersiapkan untuk ditetapkan,” kata Deputi bidang Strategi dan Kebijakan Keamanan Sandi BSSN, Dono Indarto di Jakarta.
Ia mengatakan hal tersebut dalam sedaring berjudul “The Role of ICT in Streghtening National Critical Infrastructure”, Selasa (8 Februari 2022).
Ia mengatkan, ada tiga tujuan dibuatnya perpres tersebut, (1) melindungi keberlangsungan infrastruktur informasi vital secara aman, andal, terpercaya.
Lalu, (2) mencegah terjadinya gangguan, kerusakan, dan kehancuran pada infrastruktur informasi vital akibat serangan siber. Terakhir, (3) menyiapkan kesiapan dalam menghadapi insiden siber dan mempercepat pemulihan dari dampak insiden siber.
Dono mengatakan untuk mewujudkan perlindungan informasi butuh kerja kolaborasi dengan berbagai pihak. “Di ruang siber ini kita tidak bisa kerja sendiri,” ujar dia.
Terlebih, konsekuensi dari revolusi industri 4.0, kata dia, menciptakan ketergantungan yang begitu besar dengan teknologi informasi dan komunikasi.
Kondisi tersebut juga mendorong ancaman siber kian tinggi. Ia mengatakan, sektor infrastruktur informasi vital di Indonesia beberapa kali menjadi target serangan siber, salah satu contoh, tereksposenya data anggota eHAC Kementerian Kesehatan pada Juli 2021.
Oleh karenanya, kata dia, Indonesia harus siaga menghadapi ancaman kejahatan siber, seperti kejahatan penyalahgunaan data dan bidang pertahanan dan keamanan nasional.[]
Redaktur: Andi Nugroho
Share: