IND | ENG
AS Gebuk Facebook Denda Hampir  Rp 70 Triliun

Bos Facebook Mark Zuckerberg

AS Gebuk Facebook Denda Hampir Rp 70 Triliun
Arif Rahman Diposting : Sabtu, 13 Juli 2019 - 20:59 WIB

Washington, Cyberthreat.id - Komisi Perdagangan Federal Amerika Serikat (FTC) akan memaksa Facebook membayar sanksi denda sebesar 5 miliar USD (Rp 70 triliun) akibat menyepelekan keamanan data penggunanya. 

Kasus yang dimaksud adalah skandal Cambridge Analytica yang mengakses data pribadi 87 juta pengguna Facebook. Akses data yang dilakukan Cambridge Analytica dilakukan tanpa persetujuan eksplisit dari pemilik data.

Wall Street Journal menyebut Komisioner FTC kabarnya telah menyetujui denda sebesar 5 juta USD. Sebaliknya Facebook hanya mempersiapkan uang sekitar 3 miliar USD.

Sanksi denda ini hanya tinggal menunggu persetujuan Departemen Kehakiman AS.  

"Facebook telah melanggar perjanjian yang dibuat dengan FTC pada 2011. Yaitu pelanggaran terhadap jutaan privasi penggunanya," tulis sebuah laporan dilansir The Hacker News, Minggu (13 Juli 2019).

Denda senilai 5 miliar USD sebenarnya kecil bagi raksasa sebesar Facebook. Media AS melaporkan, saat merilis pendapatannya di kuartal pertama 2019, platform milik Mark Zuckerberg itu meraih keuntungan lebih dari 15 miliar USD.

"Jaringan raksasa Facebook juga berhasil menambah pengguna aktifnya perhari sebanyak 39 juta pengguna."

Tamparan Dari Politikus

Kritikan terhadap Facebook juga datang dari politisi. Anggota Kongres Demokrat untuk Rhode Island, David Cicilline, menyebut Facebook telah mengecewakan banyak penggunanya dengan menyepelekan keamanan data pribadi.

"Ini sangat mengecewakan. Perusahaan raksasa seperti Facebook ternyata melakukan pelanggaran serius seperti ini," kata David Cicilline di akun Twitternya, Sabtu (12 Juli 2019).

Sebelumnya Komisi Informasi Inggris (ICO) juga telah menjatuhkan denda kepada Facebook sebesar 500 ribu Poundsterling atau sekitar Rp 8,7 miliar. 

Senator Demokrat Richard Blumenthal mengatakan sanksi denda ini akan memberikan perubahan bagi Facebook dan raksasa multinasional lainnya.

"Denda ini masih kecil dan tidak bisa disebut tamparan. Bagi Facebook, sanksi ini ibarat sedikit tepukan di pergelangan tangan," ujarnya.

#facebook   #uupdp   #zuckerberg   #as   #

Share:




BACA JUGA
Demokratisasi AI dan Privasi
Seni Menjaga Identitas Non-Manusia
Luncurkan Markas Aceh, Wamen Nezar Dorong Lahirnya Start Up Digital Baru
Awas, Serangan Phishing Baru Kirimkan Keylogger yang Disamarkan sebagai Bank Payment Notice
Wujudkan Visi Indonesia Digital 2045, Pemerintah Dorong Riset Ekonomi Digital