IND | ENG
Sertifikat Covid-19 Standar Internasional, Begini Cek di PeduliLindungi

Sertifikat Covid-19 Standar Internasional, Begini Cek di PeduliLindungi
Andi Nugroho Diposting : Minggu, 30 Januari 2022 - 13:46 WIB

Cyberthreat.id – Kementerian Kesehatan RI menerbitkan sertifikat vaksin Covid-19 internasional sesuai dengan standar Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Chief of Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan, Setiaji, mengatakan, pembuatan sertifikat tersebut untuk mengantisipasi “isu sertifikat vaksin Indonesia tidak dikenal atau diakui di sejumlah negara.”

“Bentuk dan informasi yang tertera pada sertifikat vaksin internasional sudah disesuaikan dengan standar WHO, termasuk kode QR yang tercantum di dalamnya agar bisa terbaca dan diakui di luar negeri,” ujar Setiaji dikutip dari pernyataan yang diunggah di situsweb Kemkes, Jumat (28 Januari 2022).

Menurut Setiaji, sertifikat vaksin internasional dapat digunakan oleh pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dan pekerja migran Indonesia (PMI) sebagai bukti telah menerima vaksin primer lengkap.

Salah satu pemanfaatan sertifikat internasional ini adalah untuk perjalanan haji dan umrah.

Namun, “Sertifikat ini hanya sebagai dokumen kesehatan dan pelaku perjalanan tetap wajib mematuhi peraturan dan protokol kesehatan yang berlaku di masing-masing negara,” kata Setiaji.

Lebih lanjut, ia menuturkan, sertifikat vaksin internasional yang dikeluarkan oleh Kemkes dapat diakses melalui aplikasi PeduliLindungi.

Adapun cara mengaksesnya yaitu:

  • Perbarui aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
  • Buka aplikasi dan login dengan akun terdaftar
  • Masuk ke menu ''Sertifikat Vaksin''
  • Di bagian ''Sertifikat Perjalanan Luar Negeri'', klik ikon ''+''
  • Centang nama pengguna yang ingin dibuatkan sertifikat internasional, klik “Selanjutnya”
  • Pilih negara tujuan, klik “Selanjutnya” dan “Konfirmasi”
  • Sertifikat berhasil dibuat dan sudah aktif, kemudian klik ''Lihat Detail''
  • Untuk melihat kode QR atau mengunduh sertifikat, bisa dilakukan pada menu ''Sertifikat Vaksin'' dan memilih nama pengguna yang telah dibuatkan sertifikat vaksin internasional.[]
#vaksin   #covid-19   #datapribadi   #perlindungandatapribadi   #sertifikatvaksin   #pedulilindungi   #pencetakankartuvaksin   #jokowi   #kebocorandata   #sertifikatvaksininternasional

Share:




BACA JUGA
Pemerintah Dorong Industri Pusat Data Indonesia Go Global
Google Penuhi Gugatan Privasi Rp77,6 Triliun Atas Pelacakan Pengguna dalam Icognito Mode
Serahkan Anugerah KIP, Wapres Soroti Kebocoran Data dan Pemerataan Layanan
Presiden: Perkuat Sistem Pencegahan Korupsi Berbasis Teknologi di Tanah Air
Bawaslu Minta KPU Segera Klarifikasi Kebocoran Data, Kominfo Ingatkan Wajib Lapor 3x24 Jam