
Ilustrasi sistem layanan elektronik pada transportasi massal MRT di Jakarta | Foto: Rahmat Herlambang
Ilustrasi sistem layanan elektronik pada transportasi massal MRT di Jakarta | Foto: Rahmat Herlambang
Jakarta, Cyberthreat.id - Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Hadi Prabowo, mengatakan seluruh daerah akan memiliki Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dengan menggunakan sistem online (elektronik) di tahun 2021.
Sistem berbasis elektronik, kata dia, bertujuan untuk menghindari tatap muka sekaligus mengantisipasi munculnya praktik korupsi dan kecurangan di berbagai aspek perizinan.
"Ya, ada yang sudah (PTSP elektronik) ada yang belum, jadi semuanya kita upayakan di Tahun 2021 semuanya sudah (sistem online)," kata Hadi usai memberikan SK Plt. Gubernur Kepri di Kantor Kemendagri, Sabtu (13 Juli 2019).
PP Nomor 24 Tahun 2018 sebenarnya telah mewajibkan setiap daerah untuk melaksanakan penerapan Elektronik atau Online Single Submission (OSS). Namun, kondisi pemerintah daerah berbeda-beda di setiap wilayah menjadikan penerapannya tergantung pelaksanaan daerah masing-masing.
"Sudah diwajibkan, sudah ada Permendagrinya untuk terkait pelaksanaan OSS PTSP, namun juga berpulang pada daerah masing-masing, tinggal kita melakukan evaluasi," terang Hadi
Kemendagri telah melakukan asistensi penyelenggaraan PTSP dalam mendukung penerapan Elektronik atau Online Single Submission (OSS) berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 2018.
Bentuk kongkretnya dikemas dalam kegiatan Bimbingan Teknis penerapan Permendagri Nomor 138 Tahun 2018 melalui sistem OSS dan aplikasi Sicantik Cloud di 150 PTSP daerah.
"Ke depan, diharapkan seluruh daerah telah menggunakan sistem elektronik (online) dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)."
Share: