
Direktur Sumber Daya Perangkat dan Pos Informatika (SDPPI) Kominfo Ismail | Foto : Eman Sulaeman/Cyberthreat.id
Direktur Sumber Daya Perangkat dan Pos Informatika (SDPPI) Kominfo Ismail | Foto : Eman Sulaeman/Cyberthreat.id
Jakarta, Cyberthreat.id - Pemerintah akan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) terkait peredaran ponsel ilegal yang beredar di Indonesia, yang dibuat oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Regulasi tersebut berkaitan dengan International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Melalui regulasi ini, diklaim bisa membuat para pelaku pencuri ponsel gigit jari. Pasalnya, setelah regulasi ini berlaku, ponsel yang hilang atau hasil curian tidak akan bisa diaktifkan menggunakan kartu SIM (SIM Card).
“Kalau ponsel hilang setelah membuat laporan polisi maka ponsel itu tidak akan bisa digunakan lagi. Pakai SIM card manapun tidak bakal bisa digunakan," kata Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kominfo, Ismail di Jakarta, Jumat, (12/7).
Menurut Ismail, hal itu terjadi, karena setiap operator sudah menyandingkan atau memasangkan (pairing) masing-masing nomor pada SIM card dengan ponsel yang digunakan.
Jika proses kehilangan disebabkan pencurian dan melalui proses pelaporan polisi maka polisi akan berkoordinasi dengan pihak terkait kemudian operator memblokir ponsel tersebut.
Meski demikian, ponsel yang diblokir, bukan berarti ponsel tersebut (curian) tidak bisa digunakan sama sekali, tetapi masih bisa dioperasikan, namun tidak bisa menerima layanan operator seluler. Hanya bisa digunakan, sepanjang ada jaringan WiFi.
“Layanan masih dipakai. Tetapi hanya melalui WiFi saja. Kalau Sim card tidak bisa lagi,” jelas Ismail.
Namun, Ismail melanjutkan, ke depannya, kalau sudah tersedia teknologi yang bisa memblokir dari layanan WiFI, maka itu bisa digunakan juga. Namun, saat ini, kata dia teknologi tersebut belum ada.
“Teknologi belum ada. Tetapi, kalau sudah ada, pasti kita terapkan juga. Melalui Internet Service Provider (ISP), itu juga bisa diblokir. Sehingga, pencuri tidak bisa pakai ponsel curian lagi,” tegas Ismail.
Share: