IND | ENG
Selain Curi Data Pasien, Peretas Jual Data Terpidana Korupsi Bansos Covid-19 Kemensos

Ilustrasi | Foto: freepik.com

Selain Curi Data Pasien, Peretas Jual Data Terpidana Korupsi Bansos Covid-19 Kemensos
Andi Nugroho Diposting : Kamis, 06 Januari 2022 - 14:36 WIB

Cyberthreat.id – Peretas yang mencuri 790 gigabita (GB) data pasien Indonesia, juga membocorkan data sebanyak 600 pegawai Kementerian Sosial di sebuah forum penjualan data. (Baca: 720GB Data Pasien Dijual, Peretas Klaim dari Server Terpusat Kemenkes)

“Hai sobat, saya menjual dokumen pegawai Kementerian Sosial Indonesia. Saya memiliki 600 pegawai. Tiga dari data pegawai adalah koruptor breng**k (tanda bintang dari penulis, red). Teman saya bilang mereka korupsi dana bantuan sosial untuk fakir miskin di masa pandemi. Jadi, saya akan memberikan tiga orang breng**k ini sebagai sampel,” tulis peretas itu.

Ia mengunggah sampel data itu yang dimilikinya itu pada 17 Desember 2021 pukul 08.38 WIB dengan titel “Indonesian Social Ministry Employees”.

“Harga untuk seluruh data US$2.000 (sekitar Rp28,7 juta),” tulisnya yang meminta dibayarkan dalam Bitcoin (BTC) atau Monero (XMR).

Tidak dijelaskan informasi data pribadi apa saja yang dimiliki oleh peretas. Sampel data yang dilampirkan dan disimpan di platform berbagi file, Gofile.io, kini sudah tidak tersedia dan hanya menyisakan data dua orang yang terlibat dalam kasus korupsi bansos Covid-19.

Tangkapan layar Cyberthreat.id di forum penjualan data.

Data KK hingga STTB

Untuk dua orang yang terlibat dalam kasus bansos, peretas mengunggah data milik Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. 

Sementara data orang ketiga yang disebut peretas ikut terlibat dalam kasus itu, sejauh ini masih berstatus sebagai saksi, yaitu Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial, Pepen Nazaruddin

Pertama, peretas menunggah salinan Kartu Keluarga atas nama Adi Wahyono. Kecuali informasi data pribadi Adi, ia menyensor data pribadi anak-anaknya.

Peretas melampirkan surat pemberhentian tidak hormat Adi Wahyono selaku Kepala Biro Umum di Sekretariat Jenderal Kemensos. Adi diberhentikan terhitung per 30 September 2021. Surat tersebut diteken oleh Mensos Tri Rismaharini tertanggal 7 Desember 2021.

Adi divonis 9 tahun penjara dan denda 350 juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 1 September 2021. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dana bantuan sosial Covid-19.

Hakim menyatakan Adi bersalah karena “menerima suap dalam pengadaan bansos penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada tahun anggaran 2020”.

Kasus Adi tersebut bermula dari penangkapan eks Menteri Sosial Juliari Batubara yang didakwa menerima suap sebesar Rp32,48 miliar terkait penunjukan sejumlah perusahaan untuk menggarap proyek bansos. Juliari didakwa meminta Rp10 ribu dari setiap paket pengadaan bansos. Juliari sendiri divonis 12 tahun penjara pada Agustus 2021.

Sementara, (2) peretas melampirkan informasi pribadi dari Matheus Joko Santoso, berupa Surat Tanda Tamat Belajar SMA. Selain itu, terdapat pula surat pemberhentian tidak terhormat atas nama Matheus yang diteken Mensos tertanggal 7 Desember 2021.

Matheus yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen divonis 9 tahun penjara dan denda 450 juta oleh Pengadilan Tipikor karena terbukti melakukan korupsi pengadaan paket bansos.

Terakhir, (3) data milik Pepen Nazaruddin yang sejauh ini masih menjadi saksi dalam kasus tersebut.

Data yang diunggah oleh peretas terkait Pepen yaitu surat kelulusan atau ijazah ujian negara Diploma III dari Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial (STKS) Bandung tertanggal 31 Maret 1988. Lalu, ijazah ujian negara untuk “Sarjana Pekerjaan Sosial” dari STKS Bandung tertanggal 27 Desember 1989.

Cyberthreat.id berhasil mengontak peretas dengan nama akun “Astarte” itu. Ia membenarkan bahwa dirinya mendapatkan akses data di Kemensos tersebut. Namun,ia tak menjelaskan detail bagaimana dirinya bisa mendapatkan detail data-data pribadi itu.

“Jawaban saya adalah mereka adalah orang b**oh (tanda bintang dari penulis, red) karena membuat teman saya dari negara itu menderita karena mereka korup,” ujar peretas melalui Telegram, Kamis siang.[]

#kementeriansosial   #korupsibansos   #covid-19   #mensos   #datapribadi   #penjualandatapribadi   #peretasan

Share:




BACA JUGA
Pemerintah Dorong Industri Pusat Data Indonesia Go Global
Kanal Youtube Diretas karena Konten Kritis? Begini Kata Akbar Faizal
Google Penuhi Gugatan Privasi Rp77,6 Triliun Atas Pelacakan Pengguna dalam Icognito Mode
Serahkan Anugerah KIP, Wapres Soroti Kebocoran Data dan Pemerataan Layanan
Bawaslu Minta KPU Segera Klarifikasi Kebocoran Data, Kominfo Ingatkan Wajib Lapor 3x24 Jam