
Menkominfo RI Johnny G. Plate | Foto: Arsip Kementerian Kominfo
Menkominfo RI Johnny G. Plate | Foto: Arsip Kementerian Kominfo
Cyberthreat.id – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate memberikan persetujuan atas merger dan akuisisi penyelenggaraan telekomunikasi PT Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia.
Persetujuan itu termuat dalam Keputusan Menteri Kominfo Nomor 7 Tahun 2022 tentang Persetujuan Penggabungan Penyelenggaraan Telekomunikasi Indosat dan Hutchison 3 Indonesia.
Menkominfo menyatakan selama dua tahun terakhir, upaya merger operator telekomunikasi yang telah mendorong peningkatan efisiensi dan produktivitas industri telekomunikasi di Indonesia. Bahkan, menurutnya, merger dapat meningkatkan kualitas layanan kepada pelanggan.
Merger Indosat dan Hutchison 3 Indonesia, menurut dia, wujud “konkret pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (Postelsiar)”.
UU Cipta Kerja sektor Postelsiar menitikberatkan pada tiga aspek penataan yakni infrastructure sharing, spectrum frequency sharing, dan pricing policy atau kebijakan harga batas atas dan batas bawah. Pengaturan itu ditujukan untuk melindungi konsumen dan industri telekomunikasi di Indonesia, kata Johnny.
“Merger dan akuisisi kedua perusahaan ini menghasilkan suatu struktur manajemen dan komposisi kepemilikan saham PT Indosat,” ujarnya dalam jumpa pers di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Selasa (4 Januari 2022).
Komposisi kepemilikan setelah merger dan akuisisi, antara lain saham satu perusahaan privat, saham satu perusahaan BUMN, dan saham publik.
Menkominfo mengharapkan merger dan akuisisi tersebut bisa “menghasilkan iklim industri telekomunikasi yang lebih produktif dan lebih efisien di Indonesia dalam memberikan dukungan atas transformasi digital nasional”.[]
Share: