IND | ENG
Penjual Rumah di Washington Kini Wajib Sertakan Informasi Layanan Internet

Ilustrasi | Foto: whitehatssupport.com

Penjual Rumah di Washington Kini Wajib Sertakan Informasi Layanan Internet
Andi Nugroho Diposting : Senin, 03 Januari 2022 - 11:57 WIB

Cyberthreat.id – Negara bagian Washington, AS kini mewajibakan setiap penjualan rumah untuk menginformasikan ketersediaan fasilitas internet.

Regulasi baru itu mulai berlakukan per tanggal 1 Januari 2022. Agen atau penjual properti selain menginformasikan berupa fasilitas ledeng, insulasi, dan kondisi fisik, dalam formulir yang telah diteken juga wajib memberitahu terkait sarana internet.

"Apakah properti saat ini memiliki layanan internet?" demikian tertulis dalam formulir, termasuk di dalamnya siapa penyedia internetnya. Undang-undang memang tidak mewajibkan penjual untuk merinci kecepatan akses, kualitas, atau penyedia alternatif internet.

Menurut CNET, diakses Senin (3 Januari), persyaratan itu didorong oleh anggota parlemen negara bagian menyikapi dampak pandemi Covid-19 bagi masyarakat secara luas. Pandemi membuat masyarakat benar-benar bergantung pada layanan internet  untuk pekerjaan, pendidikan, dan hiburan.

Terlebih, alasan lain ialah belum meratanya konektivitas internet di AS. Data Komisi Komunikasi Federal (FCC), lebih dari 1,4 juta orang AS belum memiliki akses untuk kecepatan broadband dasar, bahkan BroadbandNow, pelacak layanan internet, malah menyebutkan, ada 42 juta orang belum menikmati akses internet dasar.

“Sebagian besar kesenjangan broadband memang lebih banyak terjadi di bagian pedesaan di negara itu, tetapi juga secara tidak proporsional menghantam komunitas berpenghasilan rendah,” tulis CNET menggambarkan tidak meratanya koneksi internet.

Raksasa teknologi termasuk Google, Facebook dan SpaceX telah berupaya menyebarkan internet lebih luas melalui koneksi bersubsidi, yang disediakan melalui darat, melalui nirkabel, atau dipancarkan dari luar angkasa.

Pemerintah AS juga telah berkomitmen menggelontorkan anggaran US$65 miliar guna memperluas akses broadband, sebagai bagian dari dana sebesar US$1,2 triliun amanat UU Investasi Infrastruktur dan Pekerjaan.[]

#amerikaserikat   #internet   #penjualanproperti   #penjualanrumah

Share:




BACA JUGA
Survei APJII, Pengguna Internet Indonesia 2024 Mencapai 221,5 Juta Jiwa
Tingkatkan Kecepatan Internet, Menkominfo Dorong Ekosistem Hadirkan Solusi Konkret
Tingkatkan Kualitas Layanan Telekomunikasi, Kominfo Siapkan Insentif dalam Lelang Low Band
Layanan BTS 4G Daerah 3T Fasilitasi PBM dan Kegiatan Masyarakat 
Menkominfo: BTS 4G Dukung Pengamanan Pos Lintas Batas Negeri