
Salah satu sesi rapat pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi di DPR RI
Salah satu sesi rapat pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi di DPR RI
Cyberthreat.id – Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan, menilai kehadiran Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) sangat dibutuhkan untuk mendorong perkembangan ekonomi digital Indonesia.
“RUU PDP perlu segera difinalisasi karena berkaitan dengan perkembangan ekonomi digital Indonesia, yang potensi pertumbuhannya masih terganggu oleh kasus-kasus kebocoran data yang sering terjadi,” ungkap Pingkan dalam keterangan yang diterima Cyberthreat.id, Rabu (22 Desember 2021).
Pingkan menjelaskan, RUU PDP sangat relevan dengan perkembangan ekonomi digital karena berkaitan dengan kepercayaan konsumen, salah satunya soal data. Di mana, dalam RUU ini mengatur soal aspek keamanan dan kerahasiaan data pribadi masyarakat, yang juga diatur dalam PP 71/2019.
Namun, PP 71/2019 ini dirasa masih kurang kuat dalam melindungi data masyarakat karena fokus utama dari PP ini adalah sistem dan transaksi elektronik. Padahal dalam konteks ekonomi digital, juga dibutuhkan terjaminnya hak-hak konsumen digital termasuk hak atas kerahasiaan dan keamanan data mereka.
Sebagai informasi, PP 71/2019 mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE lingkup publik (instansi pemerintahan seperti BPJS Kesehatan) dan PSE lingkup privat untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data ini. Hanya saja, sanksinya hanya sebatas administratif dan kewajiban PSE lingkup publik juga belum dijelaskan dengan rinci.
“Ketika terjadi kebocoran data, kerangka regulasi yang menjadi acuan saat ini masih bertumpu pada level Peraturan Pemerintah, yaitu melalui PP 71/2019 padahal PP tersebut masih belum cukup kuat melindungi masyarakat,” kata dia.
Pingkan menambahkan, selama lima tahun terakhir, ekonomi digital Indonesia tumbuh dari taksiran US$8 miliar pada tahun 2015, menjadi US$ 44 miliar di tahun 2020. Sektor ini pun diperkirakan akan terus tumbuh, terlebih pandemi Covid-19 mempercepat transformasi digital dengan mendorong kegiatan secara daring melalui sistem elektronik dan aplikasi digital.
Selain itu, melihat ambisi Indonesia yang besar dalam hal transformasi digital seperti tercantum dalam isu prioritas Presidensi G20 Indonesia tahun 2022, sudah semestinya penyelesaian RUU PDP dipercepat. Hal ini harus dilakukan guna menghasilkan kerangka regulasi yang akomodatif terhadap perkembangan transformasi digital terutama di ranah ekonomi, dan menjamin keamanan data masyarakat dalam ekonomi digital.
Rencana soal aturan hukum perlindungan data pribadi ini sudah bergulir sejak 2012, dan masuk dalam bentuk revisi draf ke DPR RI pada awal 2020. Kini, pembahasannya di DPR kembali ditunda hingga 2022 karena masa sidang 2021 telah berakhir dan dewan tengah memasuki masa reses hingga 7 Januari 2022 mendatang.
Salah satu masalah yang membuat pembahasan RUU PDP menjadi sangat panjang adalah terkait dengan keberadaan lembaga pengawas perlindungan data pribadi. Pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) ingin otoritas pengawas tersebut berada dibawah instansinya, sementara itu DPR ingin otoritas pengawas tersebut berada langsung di bawah presiden bukannya di bawah lembaga atau kementerian tertentu.
Saat peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia pada 10 Desember lalu, Presiden Joko Widodo mengatakan telah memerintahkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate serta lembaga terkait untuk segera menuntaskan pembahasan RUU PDP bersama DPR.
"Perlidungan data pribadi juga menjadi perhatian serius pemerintah dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari hak asasi manusia. Untuk itu saya sudah memerintahkan Menkominfo serta kementerian dan lembaga terkait untuk segera menuntaskan pembahasan RUU data pribadi bersama-sama dengan DPR agar perlindungan hak asasi masyarakat dan kepastian berusaha di sektor digital dapat terjamin," kata Presiden Jokowi seperti disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden. []
Editor: Yuswardi A. Suud
Share: