IND | ENG
Kesenjangan Regulasi Data Bisa Hambat Perkembangan Ekonomi Digital ASEAN

Ilustrasi via Irish Times

Kesenjangan Regulasi Data Bisa Hambat Perkembangan Ekonomi Digital ASEAN
Oktarina Paramitha Sandy Diposting : Senin, 20 Desember 2021 - 13:48 WIB

Cyberthreat.id – Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Thomas Dewaranu, mengatakan kesenjangan regulasi terkait data mempengaruhi perkembangan ekonomi digital di negara anggota ASEAN.

Menurutnya, ketiadaan regulasi terkait data, diyakini dapat menghambat negara-negara di kawasan ini untuk mencapai potensi ekonomi digital yang maksimal. Untuk itu perlu ada regulasi yang komprehensif mengenai perlindungan data dan tata kelola data di negara-negara anggota ASEAN guna mengatasi kesenjangan pertumbuhan ekonomi digital di ASEAN.

“Perkembangan ekonomi digital perlu diikuti regulasi yang mendukung, salah satunya terkait peraturan terkait dengan perlindungan dan tata kelola data,” ungkap Thomas dalam keterangan yang diterima Cyberthreat.id, Senin (20 Desember 2021).

Thomas menyebutkan, pasar ekonomi digital ASEAN diperkirakan akan mencapai USD 1 triliun pada 2030. Namun potensi ini akan sulit tercapai kalau ASEAN tidak menyediakan regulasi terkait data yang akan menunjang keamanan dalam bertransaksi dan lalu lintas informasi. Untuk itu sangat penting untuk mendorong Indonesia agar segera memiliki regulasi terkait perlindungan dan tata kelola data, guna mendapatkan keuntungan dari potensi ekonomi digital.

ASEAN sendiri, sebenarnya sudah memiliki ASEAN Digital Masterplan 2025 (ADM) dan beberapa kerangka kerja ASEAN tentang perlindungan data dan tata kelola data, yaitu The ASEAN Framework on Personal Data Protection" dan "The ASEAN Framework on Digital Data Governance". Namun kerangka peraturan ini belum sepenuhnya diadopsi secara luas oleh negara-negara anggota ASEAN. Peraturan ini perlu dibuat lebih spesifik dan terkonsolidasi supaya dapat diharmonisasikan dengan regulasi di setiap negara terkait transfer data lintas batas dan mekanisme data sharing.

Belum lagi, tingkat adopsi peraturan mengenai data pribadi antar negara-negara ASEAN juga berbeda-beda. Singapura, Filipina, dan Thailand sudah memiliki peraturan perlindungan data pribadi yang terkonsolidasi. Sedangkan Vietnam dan Indonesia belum punya.

Kapasitas regulasi Vietnam dan Indonesia juga masih sangat terbatas dalam pengaturan mengenai kategorisasi data, ketentuan transfer data lintas batas dan keduanya cenderung suportif terhadap lokalisasi data.

“Negara-negara di ASEAN perlu menyepakati dan membuat peraturan yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip tentang perlindungan data, misalnya mengadopsi peraturan perlindungan data yang berlaku bukan hanya bagi sektor swasta, namun juga bagi sektor publik, serta mendukung pembentukan otoritas perlindungan data atau data protection authority (DPA) yang independen,” kata Thomas.

Tanpa regulasi perlindungan data dan tata kelola data yang kuat, investasi infrastruktur digital dapat menjadi titik masuk bagi modal korosif, mengacu pada sumber pembiayaan eksternal yang tidak memiliki transparansi, akuntabilitas, dan orientasi pasar. Pemilik modal korosif biasanya memanfaatkan kekosongan peraturan (regulatory gap) di negara-negara tujuan. Selain itu, hal ini dilakukan untuk meminimalkan risiko berupa modal korosif yang dapat mengganggu aktivitas terkait data digital di ASEAN.

“Perlu juga menambahkan panduan terkait investasi pada infrastruktur digital untuk mengantisipasi adanya kebutuhan investasi untuk mengembangkan infrastruktur digital dan regulasi yang mengatur perlindungan data pribadi di wilayah tersebut,” tutup Thomas.[]

Editor: Yuswardi A. Suud

#ekonomidigital   #cyberlaw   #perlindungandata

Share:




BACA JUGA
Luncurkan Markas Aceh, Wamen Nezar Dorong Lahirnya Start Up Digital Baru
Wujudkan Visi Indonesia Digital 2045, Pemerintah Dorong Riset Ekonomi Digital
Ekonomi Digital Ciptakan 3,7 Juta Pekerjaan Tambahan pada 2025
Pelindungan Konsumen Perkuat Kepercayaan pada Keuangan Digital
Wamenkominfo Nezar Patria Dorong Startup Kembangkan Alternatif Pendanaan