
Ilustrasi | Foto: freepik.com
Ilustrasi | Foto: freepik.com
Jakarta, Cyberthreat.id - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) berharap pemerintah dapat memberikan tarif khusus sebagai insentif bagi pinjaman online atau fintech lending demi mendukung inklusi keuangan saat pajak ekonomi digital diberlakukan.
"Kami berharap kalau ada perpajakan, kami ingin adanya suatu tarif khusus sebagai insentif dengan masa waktu yang cukup panjang," ujar Ketua Harian AFPI Kuseryansyah, Kamis (11 Juli 2019) seperti dikutip dari Antaranews.com.
Kuseryansyah menjelaskan, salah satu misi fintech lending adalah inklusi keuangan dengan menggarap segmen pasar yang belum tersentuh bank serta menyasar masyarakat yang berpenghasilan menengah ke bawah atau middle low income.
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani mengupayakan pendekatan untuk memungut pajak dari kegiatan ekonomi digital yang selama ini belum dilakukan optimal untuk menambah penerimaan bagi negara.
Sri Mulyani menegaskan upaya ini harus dilakukan karena setiap kegiatan ekonomi di Indonesia harus dipungut pajak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Dia memastikan pengenaan tarif pajak penghasilan dari setiap transaksi ekonomi digital akan tetap sama dengan kegiatan jual beli atau transaksi konvensional.
Namun, menurut dia, yang membedakan adalah tata cara pungutan karena Badan Usaha Tetap (BUT) yang terlibat dalam kegiatan ekonomi digital tidak seluruhnya mempunyai perwakilan di Indonesia.
Salah satu pendekatan pungutan yang diupayakan adalah kewajiban perpajakan berdasarkan seberapa banyak transaksi ekonomi atau volume kegiatan yang diperoleh dalam satu negara.
Menurut Sri Mulyani, pendekatan pungutan ini dapat dilakukan secara adil berbasis informasi dari penjualan, iklan atau data-data lainnya serta mampu terintegrasi.
Share: