
Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo
Cybertheat.id - Presiden Joko Widodo mengatakan telah memerintahkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate serta lembaga terkait untuk segera menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi bersama DPR.
"Perlidungan data pribadi juga menjadi perhatian serius pemerintah dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari hak asasi manusia. Untuk itu saya sudah memerintahkan Menkominfo serta kementerian dan lembaga terkait untuk segera menuntaskan pembahasan RUU data pribadi bersama-sama dengan DPR agar perlindungan hak asasi masyarakat dan kepastian berusaha di sektor digital dapat terjamin," kata Presiden Jokowi saat peringatan Hak Asasi Manusia Sedunia Tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10 Desember 2021), seperti disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden.
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kata Jokowi, harus terus diikuti "untuk menjaga agar tidYoutube Sekretariat Presiden.ak ada yang dirugikan secara tidak berkeadilan dalam dunia yang penuh disrupsi sekarang ini."
Catatan Cyberthreat.id, RUU Perlindungan Data Pribadi telah diserahkan oleh pemerintah ke DPR sejak Januari 2020. Namun, hingga saat ini pemerintah yang diwakili Kominfo belum mencapai kata sepakat dengan DPR dalam sejumlah hal, termasuk keberadaan lembaga pengawas data pribadi untuk menegakkan aturannya.
Kominfo menginginkan lembaga pengawas data pribadi berada di bawah kementerian itu. Dalam usulan Kominfo, badan pengawas di bawah pemerintah akan didampingi sebuah komite yang berisi dari perwakilan pemerintah, akademisi, praktisi dari universitas, dan lembaga swadaya masyarakat. (Lihat: Dirjen Aptika Bersikukuh Lembaga Pengawas Data Pribadi di Bawah Pemerintah).
Sedangkan organisasi masyarakat sipil menyarankan idealnya lembaga itu bersifat independen lantaran turut mengawasi lembaga pemerintah selaku pemroses data pribadi.
Dalam sebuah diskusi pada pertengahan November lalu, Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar mengatakan otoritas pengawas bukan bekerja untuk melayani pemerintah, tetapi justru mengwasi kepatuhan pemerintah terhadap hukum perlindungan data pribadi.
Jika dipaksakan berada di bawah Kominfo, kata dia, berarti Kominfo akan duduk sebagai “pemain sekaligus wasit” (pengendali data sekaligus juga pengawas terhadap dirinya sendiri), yang tentu sulit untuk mengambil keputusan secara objektif, fair dan adil.
“Meletakkan Otoritas PDP sebagai lembaga pemerintah menjadikannya sangat bergantung sepenuhnya kepada pemerintah,” ujarnya. (Lihat: ELSAM: Otoritas Pengawas Data Pribadi Tak Boleh di Bawah Kementerian Apa Pun ).
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya, juga berpandangan senada. Menurutnya, lembaga/badan pengawas data pribadi yang diamanatkan dalam RUU Pelindungan Data Pribadi harus menjadi lembaga independen.
Jika lembaga tersebut di bawah pemerintah, kata Willy, dapat berpotensi terjadi penyalahgunaan kekuasaan. Willy menuding salah satu bentuk penyalahgunaan di ranah negara ialah “kerja sama antara Kementerian Dalam Negeri dengan perusahaan swasta dalam hal verifikasi identitas NIK KTP milik masyarakat”.
Padahal, menurut Willy, perusahaan-perusahaan tersebut juga sangat rentan mengalami kebocoran data. (Lihat: Badan Pengawas Data Pribadi di Bawah Pemerintah Rawan Penyalahgunaan Kekuasaan).
RUU PDP memuat beberapa substansi pengaturan untuk memberikan pelindungan terhadap masyarakat, terutama yang terkait dengan data pribadi.
Secara umum, seperti dikutip dari laman Kominfo, RUU PDP mengatur tentang: (1) jenis data pribadi; (2) hak pemilik data pribadi; (3) pemrosesan data pribadi; (4) pengecualian terhadap pelindungan data pribadi; (5) pengendali dan prosesor data pribadi, termasuk kewajiban dan tanggung jawabnya; (6) pejabat/petugas/DPO; (7) pedoman perilaku pengendali data pribadi; (8) transfer data pribadi; (9) penyelesaian sengketa; (10) larangan dan ketentuan pidana; (11) kerjasama internasional; (12) peran pemerintah dan masyarakat; (13) sanksi administrasi.
Sebelumnya, Kominfo dan DPR menargetkan RUU PDP dapat disahkan menjadi undang-undang pada tahun ini. Namun, target itu tak tercapai. Terbaru, RUU PDP dimasukkann dalamm daftar Program Legislasi Nasional Prioritas 2022.[]
Share: