IND | ENG
Apa yang Menyebabkan Pinjol Ilegal Menjamur? Ini Kata OJK

Ilustrasi gambar. Ruangan OJK 'Innovation Center for Digital Financial Technology' (Infinity), Jakarta, Selasa (29 Oktober 2019). | Foto: Antara/Aditya Pradana Putra

Apa yang Menyebabkan Pinjol Ilegal Menjamur? Ini Kata OJK
Andi Nugroho Diposting : Kamis, 02 Desember 2021 - 12:24 WIB

Cyberthreat.id – Satgas Waspada Investasi (SWI) menyatakan bahwa sejak 2018 hingga Oktober lalu jumlah penyedia layanan pinjaman online ilegal yang ditutup mencapai 3.631 layanan.

Sementara, data pengaduan yang masuk ke SWI berjumlah 8.000 aduan yang berasal dari masyarakat umum maupun korban.

Pemerintah gencar memerangi penyedia pinjol-pinjol ilegal setelah Presiden Joko Widodo pada Oktober lalu menyampaikan bahwa banyak masyarakat yang terjebak utang pinjol ilegal. Sejak itu, Kepolisian, Kementerian Kominfo, dan lainnya bergerak menindak pinjol-pinjol ilegal.

Mengapa pinjol ilegal sulit diberantas? Ketua SWI Tongam L. Tobing pada Desember tahun lalu kepada Cyberthreat.id membeberkan mengapa pemerintah sulit memberantas pinjol-pinjol ilegal.

“Tantangan sebenarnya dari pelakunya. Pelaku ini sangat mudah membuat aplikasi, kami blokir hari ini, kemudian sore dia bikin baru ganti nama. Yang menjadi masalah adalah kegiatan-kegiatan ini kami susah sekali menghentikan kegiatan untuk iklan di media sosial, di aplikasi,” ujar Tongam. (Baca: Kenapa Fintech Ilegal Sulit Diblokir? Saya Tidak Tahu Teknisnya)

“Makanya, masyarakat supaya kalau pinjam ada 4 tips yang kami sampaikan selalu: (1) kalau pinjam pada fintech lending yang sudah terdaftar di OJK, (2) sebelum meminjam pahami dulu risikonya, (3) pinjam untuk kegiatan produktif, jangan pinjam  untuk konsumtif, karena bagaimanapun juga fintech lending ini berguna untuk mengembangkan usaha, dan (4) pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan bayar, jangan gali lobang tutup lobang,” ia menambahkan.


Baca:


Sementara, ada lima faktor yang membuat pinjol-pinjol ilegal masih menjamur di Indonesia. Ini disampaikan oleh Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Munawar Kasan.

Pertama, dari sisi peminjam. “Ada faktor bahwa mereka terdesak uuntuk kebutuhan-kebutuhan yang ditunda, dan memenuhi gaya hidup. Itu menjadi pemicu mereka masuk [ke pinjol ilegal]," kata Munawar dalam seminar daring, Rabu (1 Desember 2021) seperti dikutip dari Antaranews.com.

Faktor kedua,  mudahnya membuat situs web dan aplikasi di internet. Meski pemerintah telah memblokir ribuan situs web dan aplikasi pinjol ilegal, kata Munawar, upaya ini masih berat karena banyak situs web ilegal baru yang bermunculan.

"Yang diblokir 3.600-an lebih, tapi itu nanti tumbuh lagi, dan lagi, karena terlalu mudah untuk dibuat. Tinggal dimasukkan ke Google Play Store sudah bisa jalan. Kami bersama Kominfo sudah berkoordinasi dengan Google dan mudah-mudahan ini bisa lebih efektif," ujar dia.

Ketiga, kemudahan berutang. Jika dibandingkan sebelum adanya layanan pinjol, masyarakat cenderung malu dan enggan untuk berutang terus-terusan ke tetangga, saudara, dan kerabat. "Kalau utang lewat pinjol, mau utang lagi, gampang," kata Munawar.

Selanjutnya, faktor keempat, rendahnya literasi keuangan dan digital. Menurut Munawar, masih banyak orang yang tidak tahu apakah sebuah aplikasi atau situs pinjol ini legal atau tidak.

"Masyarakat dapat SMS, langsung klik [tautannya], terpapar iklan di YouTube, mereka klik, dan itu lebih gampang. Sudah ada berbagai upaya di kanal edukasi yang sudah kami lakukan, tapi masih ada yang terjebak," kata dia.

Fktor kelima, dukungan piranti hukum yang belum memadai. Munawar mengatakan, hingga kini masih belum ada undang-undang yang mengatur tentang pinjol.

Pemerintah memang memiliki aturan yang mendekati isu tersebut melalui UU Nomor 9/2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPSK).

"Kalau nanti di UU PPSK ini [pinjol ilegal] bisa masuk, ada kita usulkan bahwa pelaku/penyelenggara pinjol wajib berizin di otoritas. Kalau tidak patuh, maka akan dinyatakan ilegal dan dipidana," kata Munawar.

"Sekarang ini hanya teman-teman aparat hukum yang menindak pelaku pelanggaran dari UU ITE dan lainnya, gencar melakukan penindakan [kepada pinjol ilegal dan penipuan daring]," katanya.[]

#pinjolilegal   #fintechilegal   #SWI   #OJK   #ancamansiber

Share:




BACA JUGA
BSSN Selenggarakan Workshop Tanggap Insiden Siber Sektor Keuangan, Perdagangan dan Pariwisata
7 Kegunaan AI Generatif untuk Meningkatkan Keamanan Siber
Para Ahli Mengungkap Metode Pasif untuk Mengekstrak Kunci RSA Pribadi dari Koneksi SSH
BSSN dan Huawei Berikan Literasi Keamanan Siber Bagi Peserta Diklat Kemenlu
Kaspersky: 1 dari 5 Pengguna Internet Indonesia Jadi Sasaran Serangan Siber