IND | ENG
Aplikasi Pelaporan Orang Asing Buatan Imigrasi kok Minta Nama Ibu Kandung

Aplikasi APOA | Foto: Tangkapan layar dari Google Play Store/Cyberthreat.id

Aplikasi Pelaporan Orang Asing Buatan Imigrasi kok Minta Nama Ibu Kandung
Andi Nugroho Diposting : Kamis, 02 Desember 2021 - 10:36 WIB

Cyberthreat.id – Masyarakat saat bisa melaporkan keberadaan warga negara asing melalui aplikasi khusus yang telah disediakan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Namanya Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) yang telah tersedia di toko aplikasi Android, Google Play Store. Sejauh ini, pengguna iOS belum bisa mengunduh aplikasi di App Store, tapi bisa mengaksesnya melalui peramban web (browser) di alamat https://apoa.imigrasi.go.id/.

“Jadi, kalau ada apartemen atau hotel, di situ ada orang asing yang menginap, bisa laporkan ke aplikasi,” kata Kepala Seksi Laboratorium Forensik Direktorat Intelijen Keimigrasian, Crescentianus Catur Apriyanto di Jakarta, Selasa (30 November 2021) dikutip dari Antaranews.com.

Aplikasi Pelaporan Orang Asing … dapat digunakan oleh pemilik tempat penginapan atau pemilik tempat tinggal atau masyarakat umum untuk melaporkan adanya keberadaan dan kegiatan Orang Asing di wilayah Indonesia,” tulis Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian di Google Play Store, diakses Kamis (2 Desember).

Yang dimaksud dengan tempat penginapan, seperti hotel, apartemen, mess perusahaan, losmen, guest house, vila, kos, rumah kontrakan, dan jenis penginapan lainnya yang bersifat komersial atau fasilitas akomodasi milik suatu organisasi/perusahaan. Sementara, definisi tempat tinggal, yaitu akomodasi milik perorangan yang bersifat non-komersial.

Disebutkan bahwa pelaporan keberadaan dan kegiatan orang asing tertuang pada UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian. “Tidak melaksanakan kewajiban untuk melaporkan dan memberikan data orang asing yang menginap di tempat penginapan atau di tempat tinggal, Anda dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp25 juta,” demikian keterangan di aplikasi tersebut.

Catur mengatakan Ditjen Keimigrasian juga sedang mengembangkan pelaporan via APOA dengan berbasis kode batang (QR code).

“Nanti di paspor akan dipasang stiker QR code yang  bisa dipindai. Kalau dipindai, nanti datanya dikirimkan ke pusat. Jadi, kami tahu orang asing ini masuknya kapan, dia ada di mana, itu [semua] kami ketahui,” ujar Catur.

Untuk melaporkan keberadaan orang asing melalui APOA seluler, pertama-tama masyarakat harus mengunduh aplikasi di Google Play Store, lalu melakukan registrasi atau membuat akun di aplikasi.

Registrasi terbagi dalam dua jenis yaitu daftar sebagai “perusahaan” atau “penginapan”. Selanjutnya, pelapor tinggal mengikuti langkah-langkah, termasuk diminta mengisi formulir yang telah tersedia.

Jika bingung, ada opsi “panduan” yang bisa diunduh dan dibaca langkah-langkah untuk melakukan pelaporan.


Pelaporan via situs web.


Melalui situs web

Pelaporan juga bisa dilakukan melalui situs web degan alamat https://apoa.imigrasi.go.id/. Pelaporan di sini terbagi dalam tiga “registrasi penginapan”, “registrasi perusahaan”, dan “registrasi perorangan”.

Saat membuat pelaporan, masyarakat akan diminta mengisi Nomor Induk Kependuduan (NIK), alamat lengkap, nomor telepon, dan lain-lain.

Namun, hal yang aneh adalah ada permintaan isian “nama ibu kandung” saat melakukan registrasi sebagai perorangan.



Tidak dijelaskan mengapa pelaporan sebagai perorangan harus diminta mengisi nama ibu kandung, padahal tidak ada kaitannya sama sekali dengan orangtua. Terlebih, aplikasi ini bukan seperti aplikasi perbankan yang meminta nama ibu kandung dalam registrasinya, sebagai bentuk validitas keaslian pemilik akun.

Permintaan data di luar fungsi aplikasi seperti itu sangat riskan. Apalagi pengguna juga telah mengisi data NIK, alamat lengkap, nomor telepon, email, tanggal lahir, dan foto KTP. Data ini sudah begitu lengkap. Andaikan pengelola data tidak bisa melindungi data dengan baik, dan sewaktu-waktu terjadi kebocoran data, pemilik data tersebut sangat berisiko. Data-data tersebut bisa disalahgunakan orang-orang yang tak bertanggung jawab untuk kejahatan siber.

Menanggapi hal itu, Ketua Indonesia Cyber Security Forum, Ardi Sutedja K, mengaku heran mengapa ada permintaan isian "nama ibu kandung".

"Itu aneh juga pelapor kok ditanyain nama ibu kandung, karena tidak ada relevansinya. Untuk apa?" ujar Ardi kepada Cyberthreat.id, Kamis.

Menurut dia, identitas pelapor seharusnya cukup sesuai dengan kartu tanda penduduk (KTP), apalagi dengan teknologi informasi saat ini antarlembaga bisa saling terkoneksi. Ditjen Imigrasi bisa bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri untuk mengecek validitas data penduduk yang melaporkan tersebut.

Ia menyarankan agar formulir pelaporan dibuat lebih sederhana agar pelapor lebih mudah mengisi.

Di sisi lain, pelaporan dalam bentuk aplikasi seperti itu, kata dia, juga perlu diperhatikan sisi keamanannya. Apakah ada jaminan pihak ketiga tidak membaca data, dalam hal ini pengembang aplikasi? kata Ardi.

Ia juga mempertanyakan apakah pengembang aplikasi tersebut telah tersertifikasi dan memahami kebijakan keamanan informasi sesuai ISO 27001.

"Saran saya, nama ibu kandung tersebut tak perlu ditanyakan. Mekanisme pelaporan lebih baik distandardisasi, seperti di Kepolisian,” ujarnya.

Cyberthreat.id masih berupaya untuk mengonfirmasi hal tersebut ke Ditjen Keimigrasian. Pembaruan informasi akan dilakukan setelah mereka memberikan tanggapan.[]

#apoa   #pelaoranorangasing   #ditjenimigrasi   #keamanandata   #namaibukandung

Share:




BACA JUGA
Google Play Store Soroti Keamanan Data untuk Aplikasi VPN
Prancis Akan Larang Penggunaan Aplikasi TikTok dkk di Perangkat Pemerintah
Label Keamanan Data Google Play Dianggap Tidak Akurat
Bio Farma Sebut Sistem Keamanan Data Pengguna Terkuat
MailChimp Ungkap Pelanggaran Data Setelah Karyawan Diretas