IND | ENG
Penyedia Internet Belanda Mulai Perangi Pembajakan Online

Ilustrasi | Foto: freepik.com

Penyedia Internet Belanda Mulai Perangi Pembajakan Online
Andi Nugroho Diposting : Senin, 08 November 2021 - 19:01 WIB

Cyberthreat.id – Para penyedia layanan internet (ISP) dan pemegang hak cipta di Belanda telah bersepakat untuk memblokir situs-situs web yang menyediakan konten-konten ilegal.

Kesepakatan bertajuk “Perjanjian Pemblokiran Situs Web” tersebut terbit setelah keputusan dari pengadilan dan diteken bersama oleh ISP dan pemegang hak cipta yang tergabung dalam Federasi Kepentingan Hak Cipta (Federation of Copyright Interest) dan BREIN Foundation.

“Dengan perjanjian ini ISP siap untuk bersama-sama memblokir situs web yang memungkinkan pengunduhan ilegal,” tutur BREIN Foundation dikutip dari broadbandtvnews.com, Senin (8 November 2021).

BREIN Foundation juga tengah memulai proses hukum terhadap ISP perseorangan dan meminta hakim pengadilan untuk memblokir situs web yang menawarkan konten ilegal.

“Ini langkah penting memerangi pembajakan skala besar…situs-situs semacam ini mendatangkan malapetaka pada eksploitasi hukum dan menyebabkan hilangnya pekerjaan di sektor kreatif,” kata BREIN Foundation.

Di Belanda, para ISP sebelumnya berpegang teguh pada prinsip bahwa mereka menyediakan akses internet secara bebas dan netral. Namun, dengan perjanjian bersama tersebut, mereka kini diminta untuk memberantas pembajakan online.

 “Sebagai penyedia internet, kami sangat mementingkan konten yang baik dan kebebasan internet. Pada saat yang sama, kami menyediakan akses ke internet dengan cara yang netral. Ilegalitas harus dilawan dari sumbernya, itulah sebabnya kami mempertahankan keberatan mendasar untuk memblokir situs web,” ujar Mathieu Andriessen dari NLconnect Association, perwakilan ISP.

“Namun demikian, kami senang dengan kesepakatan yang jelas dalam perjanjian, yaitu ketika hakim independen memerintahkan dalam proses yang dilakukan dengan hati-hati, bahwa penyedia internet harus memblokir situs web tertentu, ini efisien bagi kami sebagai penyedia untuk menindaklanjutinya bersama,” Mathieu menambahkan.

Sesuai perjanjian, pemblokiran harus melalui keputusan pengadilan. Dalam perjanjian juga ditetapkan bagaimana prosedur ISP mendapatkan perintah blokir. Perjanjian serupa juga berlaku di negara-negara Eropa lainnya.

Dalam penyusunan perjanjian itu, Otoritas Belanda untuk Konsumen dan Pasasr (ACM) juga diajak berdiskusi. Menurut ACM, pemblokiran situs web yang melanggar hak cipta berdasarkan perintah pengadilan diperbolehkan berdasarkan regulasi “net neutrality”.

Perlu diketahui, konsep “net neutrality” ialah bahwa semua lalu lintas data di jaringan pada dasarnya harus diperlakukan sama; ISP dilarang memblokir, memperlambat atau mempercepat konten online atas kebijakan mereka sendiri.

Oleh karenanya, ACM mengatakan, lembaganya tidak akan akan proaktif dalam menindak hukum terhadap kasus-kasus yang secara jelas tercakup di dalam perjanjian tersebut.

Jika memang terdapat keluhan atau permintaan penegakan hukum untuk blokir, barulah lembaganya menghubungi ISP yang bersangkutan terlebih dulu, kata ACM.

Merespons hasil kesepakatan tersebut, Menteri Perlindungan Hukum Belanda, Sander Dekker mengatakan perjanjian tersebut langkah penting untuk mengatasi pembajakan online.

Menurut dia, penggunaan manfaat atas sesuatu yang dilindung “harus dihargai secara adil dan tidak didistribusikan secara ilegal.”

Sementara, Menteri Urusan Ekonomi dan Kebijakan Iklim Belanda, Stef Blok, juga mengataan hal senada, bahwa “Melalui kolaborasi antara penulis konten digital, seperti film dan artikel, dengan penyedia internet, maka pelanggaran seperti itu dapat dikurangi,” tuturnya.[]

#pembajakanonline   #onlinepiracy   #ISP   #pembuatkontendigital   #pengunduhanilegal

Share:




BACA JUGA
Jelang KTT AIS Forum 2023, Kominfo Luncurkan AISPedia
Hacker China Gunakan Malware MgBot Targetkan LSM Internasional
Antisipasi Pemalsuan, Pemilik Gerai dan Tempat Ibadah Harus Rutin Cek Kode QRIS
Eks Karyawan Bank BUMN Tersangka Penipuan Stiker QRIS 'Restorasi Masjid'
Kode QRIS Infak Palsu Ditempel di Sejumlah Masjid di Jakarta