
Ilustrasi | Foto: Cyberthreat.id/freepik.com
Ilustrasi | Foto: Cyberthreat.id/freepik.com
Cyberthreat.id – Anggota Komisi 1 DPR RI, Dave Laksono, mengatakan, lamanya pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) karena DPR dan pemerintah masih belum sepakat soal lembaga pengawas PDP.
Menurut Dave, Kementerian Komunikasi dan Informatika ingin otoritas pengawas tersebut berada di bawah instansinya, sedangkan DPR ingin berada langsung di bawah presiden.
“Lembaga pengawas ini yang seharusnya independen,” ujar Dave kepada Cyberthreat.id, Sabtu (6 November 2021).
RUU PDP telah mendapatkan perpanjangan waktu pembahasan sebanyak lima kali. Sebelumnya, RUU PDP ini ditargetkan bisa rampung pada Agustus 2020, lalu mundur ke Februari 2021, hingga akhirnya mundur ke September 2021. Namun, hingga September lalu, RUU PDP juga belum diketok.
Menurut Dave, DPR masih menargetkan RUU bisa diselesaikan di tingkat I pada akhir 2021, tapi kemungkinan baru bisa disahkan pada awal 2022.
Dave menambahkan, DPR terus berupaya untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU menyusul sudah beberapa kali terjadi kasus kebocoran data pribadi. RUU ini dibutuhkan masyarakat untuk memberikan kepastian hukum terkait dengan keamanan data pribadinya.
“Kami berharap antara pemerintah dan DPR RI segera mencapai kesepakatan bersama dan RUU ini segera disahkan,” ungkap Dave.
Dihubungi secara terpisah, Anggota Komisi 1 DPR RI, Sukamta, membenarkan bahwa keberadaan lembaga pengawas PDP ini masih menjadi persoalan utama dalam pembahasan di setiap rapat. Padahal jika persoalan ini bisa segera diselesaikan, pengesahan RUU PDP bisa dipercepat karena saat ini pembahasan sudah mencapai 70 persen.
“Dari awal pembahasan sampai dengan saat ini, yang menjadi masalah adalah lembaga pengawas PDP ini, kita masih belum bisa satu suara padahal itu sangat krusial untuk segera di diselesaikan,” ujar Sukamta.[]
Redaktur: Andi Nugroho
Share: