
Ilustrasi | Foto: freepik.com
Ilustrasi | Foto: freepik.com
Cyberthreat.id – Sebanyak 150 orang ditangkap di Amerika Serikat dan Eropa dalam pembongkaran sindikasi penjualan obat-obatan terlarang di internet bawah tanah alias DarkNet.
Operasi internasional tersebut di bawah nama “Operation Dark Hunter yang dilakukan oleh Departemen Kehakiman AS.
Dalam pengumumannya dalam jumpa pers, Selasa (26 Oktober 2021, Wakil Jaksa Agung AS Lisa Monaco menuturkan dalam operasi tersebut telah dilakukan penyitaan obat-obatan terlarang, uang tunai, dan senjata.
Ia juga memperingatkan para penjual yang masih aktif di dunia maya. “Tidak ada internet gelap. Kami bisa dan kami akan ‘memberi cahaya’,” ujar dia dikutip dari Reuters.
Sementara, Wakil Direktur Europol, Jean-Philipe Lecouffe, memuji operasi sebagai hal yang “spektakuler”. Ia menyebutkan bahwa “tidak ada seorang pun yang berada di luar jangkauan penegak hukum, bahkan di web gelap (dark web),” ujarnya.
Dark web dan DarkNet adalah istilah terkait tentang dunia di internet yang hanya dapat diakses menggunakan peramban web khusus—berbagai situs web juga tersedia di sana.
Orang-orang yang ditangkap tersebut diduga sebagai pengedar narkoba dan lainnya serta dituding terlibat dalam penjualan barang dan jasa terlarang.
Di Amerika Serikat, sebanyak 65 orang ditangkap, 47 orang di Jerman, 24 orang di Inggris, masing-masing empat orang di Belanda dan Italia, tiga orang di Prancis, dan dua orang di Swiss, sementara satu orang di Bulgaria.
Aparat menyita lebih dari US$31,6 juta uang tunai dan mata uang digital, serta 45 senjata api. Sekitar 234 kilogram obat-obatan terdiri atas lebih dari 200.000 pil ekstaksi, fentanil, oksikodon, hidrokodon dan metamfetamin, termasuk beberapa obat-obat palsu.[]
Share: