IND | ENG
Kominfo Minta PSE Fokus Keamanan Sistem dan Data

Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi. | Foto: Arsip Kemenkominfo RI

Kominfo Minta PSE Fokus Keamanan Sistem dan Data
Andi Nugroho Diposting : Selasa, 26 Oktober 2021 - 11:32 WIB

Cyberthreat.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika RI meminta para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memperhatikan keamanan sistem dan data pengguna menyusul maraknya kasus dugaan kebocoran data pribadi belakangan ini.

"Kami meminta seluruh PSE untuk memperhatikan keamanan sistem dan keamanan data setidaknya dalam tiga hal," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi, di Jakarta, Senin (25 Oktober 2021), dikutip dari Antaranews.com.

Tiga hal tersebut, antara lain perbaikan tata kelola perlindungan data pribadi; peningkatan sumber daya manusia untuk mengoptimalkan perlindungan data pribadi; serta perbaikan dan pemutakhiran teknologi keamanan perlindungan data pribadi.

"Ketiga poin itu penting untuk memastikan data pribadi itu bisa terjamin keamanannya," tutur Dedy.

Dedy mengingatkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE), terdapat sanksi untuk para penyelenggara yang terbukti teledor, lengah, atau ada unsur kesengajaan terhadap kebocoran data pribadi.

Adapun sanksi administratif yang dimungkinkan terdapat lima jenis, yaitu berupa teguran tertulis, denda administratif, penghentian layanan sementara, pemutusan akses, hingga dikeluarkan dari data PSE.

"Sanksi administratif sudah diterapkan kepada beberapa PSE yang sebelumnya terbukti teledor. Misalnya Tokopedia sudah diberikan sanksi administratif (data bocor pada Mei 2020), dan BPJS Kesehatan (data bocor Mei 2021)," kata Dedy.

Ia mengatakan, kasus dugaan kebocoran data pun erat kaitannya dengan literasi perlindungan data pribadi. "Kami mohon kepada masyarakat Indonesia, kita terus memdukung perlindungan data pribadi ini dengan tingkatkan literasi dan awareness untuk lindungi data pribadi," kata Dedy.

"Misalnya, jangan mudah memberikan data pribadi kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan," ujarnya menambahkan.[]

#pse   #kominfo   #keamanandata   #perlindungandatapribadi

Share:




BACA JUGA
Luncurkan Markas Aceh, Wamen Nezar Dorong Lahirnya Start Up Digital Baru
Wujudkan Visi Indonesia Digital 2045, Pemerintah Dorong Riset Ekonomi Digital
Ekonomi Digital Ciptakan 3,7 Juta Pekerjaan Tambahan pada 2025
Menkominfo Tantang Media Adopsi Perkembangan Teknologi
INA Digital Mudahkan Masyarakat Akses Layanan Publik dalam Satu Aplikasi