
Aplikasi Jouska
Aplikasi Jouska
Cyberthreat.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan dua orang berinisial AAF selaku CEO PT Jouska Finansial Indonesia dan TNP sebagai tersangka kasus tindak pidana pasar modal serta pencucian uang. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada 7 Oktober 2021.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, perkiraan total kerugian dari empat pelapor mencapai Rp6 miliar. Hingga kini, tim Bareskrim Polri masih terus menelusuri aset dan kekayaan kedua tersangka.
"(Menelusuri) terkait dengan apakah ada harta lain yang dimiliki. Proses ini masih berjalan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Biro Penerangan Masyarakat di Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, seperti disampaikan akun Twitter resmi Divisi Humas Polri, Kamis (14 Oktober 2021).
Inisial AAF yang dimaksud adalah Aakar Abyasa Fidzuno yang menjabat CEO PT Jouska Finansial Indonesia. Sementara TNP adalah Tias Nugraha Putra. Keduanya dijerat dengan beberapa pasal, seperti dugaan penipuan, penggelapan, kejahatan pasar modal, hingga pencucian uang.
Catatan Cyberthreat.id, kasus ini mulai mencuat sejak Juli 2020. Ketika itu, muncul keluhan dari klien yang merasa dirugikan oleh PT Jouska. OJK kemudian menutup aktivitas perusahaan itu terhitung sejak 24 Juli 2020.
Dalam operasinya, Jouska memiliki aplikasi yang telah diunduh lebih dari 10 ribu kali sebelum ditutup.
Di aplikasinya, Jouska memiliki sejumlah fitur seperti 'informasi keuangan', 'jadwal meeting', 'perencanaan keuangan' hingga 'chat dengan penasihat keuangan.'
Sejumlah klien yang mempercayakan dananya dikelola oleh Jouska, mengaku mengalami kerugian lantaran uang mereka sebagian besar dipakai untuk membeli saham LUCK yang nilainya terus melorot ke titik terendah. Nilai kerugiannya bervariasi antara belasan hingga ratusan juta.
Sebagian diantaranya mengaku PT Jouska tidak hanya sekadar memberi nasihat melainkan juga sebagai eksekutor jual beli saham.
Sementara menurut Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam L Tobing, Jouska tidak punya izin sebagai manajer investasi, melainkan hanya sebagai perencana keuangan. Itu sebabnya, menurut Tongam, PT Jouska diduga beroperasi tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Lihat: Disetop OJK, Aplikasi Jouska Sudah Diunduh Lebih 10 Ribu Kali)
"Penasihat investasi itu tidak boleh mengelola dana. Tapi dari pengaduan-pengaduan masyarakat, ada yang mengatakan bahwa Jouska ini membeli atau menjual efek dari nasabah. Tapi itu masih perlu kita dalami," kata Tongam.
CEO PT Jouska Finansial Aakar Abyasa menerima keputusan itu. Ia juga meminta maaf kepada klien dan mitra.
"Keluhan dan perbedaan pendapat adalah bagian yang tak terelakkan dalam menjalanankan sebuah bisnis. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi terutama bagi klien, eksklien, mitra Jouska, regulator, maupun pihak-pihak lain," katanya.
Pengusutan kasus oleh polisi dilakukan setelah menerima keluhan dari 41 orang yang melaporkan PT Jouska dengan tuduhan berita bohong dan merugikan konsumen dalam Transaksi Elektronik ke Polda Metro Jaya. Belakangan, kasus ini ditangani oleh Bareskrim Polri.
Para korban PT Jouska mengaku rugi hingga Rp 18 miliar. Selain gugatan pidana, Aakar juga digugat ganti rugi sebesar Rp 64 miliar oleh 45 eks nasabahnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.[]
Share: