IND | ENG
Kasus Pengguna Palsu Home Credit Indonesia, Bukti Kebocoran Data Itu Berbahaya

Home Credit Indonesia | Foto: homecredit.co.id

Kasus Pengguna Palsu Home Credit Indonesia, Bukti Kebocoran Data Itu Berbahaya
Andi Nugroho Diposting : Kamis, 14 Oktober 2021 - 10:25 WIB

Cyberthreat.id – Pengungkapan kasus pemalsuan data pribadi yang dipakai untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) di PT Home Credit Indonesia membuktikan kebocoran data pribadi berbahaya.

Dua tersangka yang terlibat dalam kejahatan online tersebut kini telah ditangkap Polda Metro Jaya. UA dan SM mengaku membeli data pribadi di akun “Raha” di platform perpesanan Telegram.

Dengan data pribadi orang lain yang dibeli tersebut, lengkap berupa KTP dan foto memegang KTP, tersangka mengajukan peminjaman uang pada Juni 2021.

Mereka membeli data pribadi tersebut senilai Rp7,5 juta untuk status dan data pribadi berupa swafoto sambil memegang KTP, ujar kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dikutip dari Antaranews.com, Rabu (13 Oktober 2021).

Menurut Yusri, setelah sukses mengajukan kredit dengan data palsu tersebut, tersangka berbelanja online di situs web Tokopedia.

Mereka membeli emas dan telepon seluler karena dinilai lebih mudah dijual kembali. Home Credit pun melakukan penagihan kepada pemilik data yang tertera di KTP tersebut, tapi sang pemilik data KTP membantah bahwa dirinya mengajukan kredit.

“Ada 150 data fiktif yang ditemukan dan melakukan transaksi mengajukan Home Credit,” ujar Yusri.

Yusri mengatakan saat ini kepolisian tengah mengejar dua buron yang turut terlibat dalam kasus tersebut. Namun, ia tak menjelaskan secara detail kapan dua tersangka pertama telah ditangkap dan hanya mengatakan mereka ditangkap di Jakarta.

Dua tersangka UA dan SM kini ditahan dengan persangkaan Pasal 30 junto Pasal 46 atau Pasal 32 UU ITE serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara 12 tahun. Selain itu, penyidik juga menjerat mereka dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.[]

#homecreditindonesia   #datapribadi   #kebocorandata   #penjualandatapribadi

Share:




BACA JUGA
Pemerintah Dorong Industri Pusat Data Indonesia Go Global
Google Penuhi Gugatan Privasi Rp77,6 Triliun Atas Pelacakan Pengguna dalam Icognito Mode
Serahkan Anugerah KIP, Wapres Soroti Kebocoran Data dan Pemerataan Layanan
Bawaslu Minta KPU Segera Klarifikasi Kebocoran Data, Kominfo Ingatkan Wajib Lapor 3x24 Jam
BSSN Berikan Literasi Keamanan Siber Terhadap Ancaman Data Pribadi di Indonesia