IND | ENG
4 Warga Indonesia Tersangka Penipuan Email, Bobol Perusahaan Korea dan Taiwan Rp84 Miliar

Pemaparan penangkapan tersangka penipuan email bisnis

4 Warga Indonesia Tersangka Penipuan Email, Bobol Perusahaan Korea dan Taiwan Rp84 Miliar
Yuswardi A. Suud Diposting : Jumat, 01 Oktober 2021 - 19:18 WIB

Cybertheat.id - Empat warga Indonesia asal Depok dan Jakarta Selatan ditangkap polisi siber Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan terlibat penipuan lewat email bisnis atau dikenal dengan istilah Business Email Compromise (BEC).

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep  Suheri mengatakan, aksi para tersangka pelaku merugikan perusahaan elektronik Simwon Inc di Korea Selatan sebesar Rp82 miliar dan perusahaan White Wood House Food (WWHF) asal Taiwan senilai Rp2,8 miliar.

Dalam menjalankan aksinya, kata Asep, para tersangka  menyiapkan dokumen perusahaan fiktif, termasuk rekening bank untuk menampung kiriman uang dari perusahaan korban.

Dalam banyak kasus penipuan skema BEC, pelaku menyamar seolah-olah mewakili perusahaan rekanan yang telah terikat kontrak dengan perusahaan korban. Menggunakan email yang dibuat mirip dengan perusahaan rekanan asli, mereka lantas meminta pembayaran dialihkan ke rekening bank lain yang dikuasai pelaku.

Pada Juli lalu, perusahaan keamanan siber Kaspersky menyebutkan penipuan modus BEC sebagai salah satu ancaman siber, meningkat hampir dua kali lipat dari 4.440  menjadi 8.204 kasus pada periode April hingga Mei 2021..

Dalam kasus penipuan terhadap WWHF Taiwan, tersangka menggunakan alamat email  mmontufar@naturipesfarms, sementara e-mail asli rekanan perusahaan itu adalah mmontufar@naturipefarms (ada penambahan satu 's').

Sedangkan dalam penipuan terhadap perusahaan Simwoon Inc, para tersangka menggunakan email palsu fang.xiaoyan@popen--sh, sementara e-mail asli rekanan perusahaan itu menggunakan fang.xiaoyan@popen-sh.

"Mereka mengelabui bagian keuangan perusahaan yang ditargetkan. Instruksi pemindahan rekening disampaikan melalui email yang dibuat mirip dengan perusahaan rekanan yang asli," kata Asep Suheri di Jakarta, Jumat (1 Oktober 2021).

Empat tersangka masing-masing bernama Citra Relani, Niken Tri Suciati, Yana Hariana, dan Sarah Arista. Mereka berasal dari Depok dan Jakarta Selatan.

Menurut Asep, mereka menjalankan aksinya sejak 2020. Polisi  bergerak setelah menerima laporan dari WWHF Taiwan pada 6 Januari 2021, dan dari Simwon Korsel pada Maret 2021.

Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa delapan saksi dan masih mengejar beberapa orang lagi, termasuk warga Nigeria.

Polisi menyita sejumlah barang bukti uang tunai Rp29 miliar, 3 unit HP, 90 buku tabungan dari berbagai bank, paspor para tersangka, 4 kartu ATM, 9 buku cek dari perbankan, 1 sepeda motor, 3 KTP tersangka, 1 NPWP tersangka, surat izin usaha, serta cap perusahaan.

Para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 28 Ayat 1 UU 19 Tahun 2016 karena menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerugian melalui transaksi elektronik yang disebut Pasal 45 huruf a dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Selain itu mereka juga dijerat pasal tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan UU 3 Tahun 2011 tentang tindak pidana transfer dana.

Bulan lalu,  Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan amatannya bahwa kejahatan modus BEC  meningkat di Indonesia selama dua tahun terakhir. Serangan siber tersebut kian meningkat di masa pandemi Covid-19. Penjahat siber memanfaatkan “suasana kecemasan dan ketidakpastian yang ditimbulkan oleh krisis pandemi”.

“Data menunjukkan bahwa kejahatan ini semakin meningkat di Indonesia,” tutur  Kepala PPATKA, Dian Ediana Rae di Jakarta, Rabu (18 Agustus 2021).

Menurut Dian, bila tidak dilakukan langkah-langkah pencegahan dan penindakan yang sistemik dan konsisten, berpotensi akan menggerus integritas sistem perbankan dan keuangan di Indonesia di mata pelaku bisnis dan lembaga keuangan internasional.

“Pada gilirannya, hal ini dapat merusak persepsi dan reputasi baik negara," katanya.

Sejauh ini, PPATK telah menyelamatkan dana yang berasal dari hasil kejahatan BEC di antaranya di Italia, Belanda, Amerika Serikat, Jerman, Turki, dan Jepang.

“Pelaku BEC seringkali memanfaatkan transaksi yang bersifat lintas batas negara, dan melibatkan sindikat yang beroperasi di Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia,” ujar Dian.

Selama periode Juli 2020 hingga Juli 2021, hasil kejahatan yang masuk ke sistem perbankan di Indonesia mencapai Rp 300 miliar, dan yang berhasil diselamatkan melalui  penghentian sementara transaksi mencapai angka Rp175 miliar.[]

Baca juga:

#bec   #scam   #penipuanonline   #businessemailcompromise

Share:




BACA JUGA
Gunakan Bot Telekopye Telegram, Penjahat Siber Membuat Phishing Scams Skala Besar
Geng Penipu Online Bernilai Puluhan Miliar Ditangkap di Spanyol
Penipuan Via WhatsApp, Nama Wamenkominfo Dicatut
Perkenalkan YouTube Create, Alat Baru untuk Edit Video di Ponsel
Waspada Laman Facebook Palsu Mengatasnamakan PT Pos Indonesia