IND | ENG
Di Mana Data Pengguna PeduliLindungi Disimpan? Ini Penjelasan Menkominfo

Menkominfo RI Johnny G. Plate | Foto: Arsip Kementerian Kominfo

Di Mana Data Pengguna PeduliLindungi Disimpan? Ini Penjelasan Menkominfo
Andi Nugroho Diposting : Rabu, 22 September 2021 - 15:40 WIB

Cyberthreat.id – Aplikasi PeduliLindungi didorong masif oleh pemerintah untuk dipakai masyarakat guna mendeteksi dan memerangi virus corona.

Aplikasi tersebut menyimpan data kesehatan pengguna yang telah divaksin Covid-19, termasuk riwayat tes PCR di fasilitas kesehatan yang terdaftar dalam jejaring pemeriksa Covid-19 yang memaki aplikasi New-All Record (NAR).

Namun, kalangan kritikus menilai aplikasi tersebut begitu rawan karena meminta data begitu banyak, sedangkan proteksinya masih dianggap lemah.

Salah satu kejadian yang menjadi sorotan ialah ketika data sertifikat digital milik Presiden RI Joko Widodo tersebar di media sosial. Ini lantaran melalui aplikasi PeduliLindungi berbasis web, siapa saja bisa mengakses sertifikat yang berisi data pribadi itu asalkan memiliki informasi lima hal, yaitu nama lengkap, NIK/Kode Negara + Nomor Paspor, tanggal lahir, tanggal vaksinasi, dan jenis vaksin.

Isu keamanan data pribadi PeduliLindungi itu mengemuka dalam rapat kerja Menkominfo RI Johnny G Plate bersama Komite 1 Dewan Perwakilan Daerah RI di Gedung DPD, Jakarta, Selasa (21 September 2021).

DPD meminta Kominfo untuk lebih meningkatkan proses mitigasi jika terjadi kebocoran data.

Menjawab hal tersebut, Johnny menjelaskan bahwa platform digital yang dikelola oleh lembaga pemerintah telah menerapkan pelindungan dan menjamin keamanan data pribadi masyarakat.


Baca Terkait:


Secara khusus, berkaitan dengan adanya dugaan kebocoran data pada aplikasi PeduliLindungi, Menkominfo menegaskan tidak ada kebocoran data.

“Tidak terjadi kebocoran data di PeduliLindungi, dan data-data yang ada di dalam platform tersebut berada di Indonesia, bukan diletakan di luar negeri,” ujarnya dalam pernyataan tertulis di situs web Kominfo.go.id, Rabu (22 September).

Johnny menegaskan, bahwa data-data pengguna aplikasi PeduliLindungi “berada di [penyimpanan berbasis] cloud di dalam negeri, baik di cloud Kominfo maupun di cloud mitra Kementerian Kesehatan yang menangani PeduliLindingi.”

Ia membantah kebocoran data pribadi sejumlah tokoh nasional yang diklaim dari aplikasi PeduliLindungi. Menurut dia, tidak ada “pengambilan paksa data dari PeduliLindungi”.

“[Kebocoran data] itu terjadi karena adanya penggunaan data pribadi tokoh nasional yang  sudah menjadi public domain secara tanpa hak,” ujarnya. Terkait hal ini, ia mendorong perlunya penyelesaikan secara hukum atas tindakan ilegal itu.


Baca:


"Ini masalahnya adalah tindakan-tindakan kriminal atau tindakan yang tidak sesuai aturan, ilegal terhadap data pribadi masyarakat oleh oknum-oknum yang perlu mendapat penegakan hukum di ruang fisik. Kalau ini dibiarkan, maka semua pejabat publik yang diamanatkan oleh undang-undang agar data pribadinya dengan konsennya masing-masing dipublish kepada publik akan mengalami masalah yang sama," tuturnya. 

Di sisi lain, Menkominfo menegaskan pemerintah telah meminta penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk meningkatkan sumber daya teknologi. Terkhusus, platform e-commerce juga wajib untuk melakukan pelindungan dan menjamin keamanan data pribadi.

“Para PSE sektor privat atau e-commerce harus meningkatkan keamanan teknologi, mempunyai tata kelola dan manajemen yang memadai dalam rangka pengawasan, kontrol dan monitoring. Sehingga secara dini bisa mengantisipasi potensi kebocoran data di tempatnya masing-masing," ujar Johnny.[]

#vaksin   #covid-19   #datapribadi   #perlindungandatapribadi   #sertifikatvaksin   #pedulilindungi   #pencetakankartuvaksin   #jokowi   #kebocorandata

Share:




BACA JUGA
Pemerintah Dorong Industri Pusat Data Indonesia Go Global
Google Penuhi Gugatan Privasi Rp77,6 Triliun Atas Pelacakan Pengguna dalam Icognito Mode
Serahkan Anugerah KIP, Wapres Soroti Kebocoran Data dan Pemerataan Layanan
Presiden: Perkuat Sistem Pencegahan Korupsi Berbasis Teknologi di Tanah Air
Bawaslu Minta KPU Segera Klarifikasi Kebocoran Data, Kominfo Ingatkan Wajib Lapor 3x24 Jam