Cyberthreat.id – Untuk memerangi penyebaran virus corona, pemerintah mendorong secara masif masyarakat untuk menginstal aplikasi PeduliLindungi.
Aplikasi tersebut menyimpan informasi pribadi seseorang yang telah menerima vaksin Covid-19 dalam bentuk sertifikat vaksinasi digital.
Kini sejumlah perkantoran, mal, dan instansi publik mulai menerapkan kode QR PeduliLindungi. Pengunjung yang ingin masuk harus melakukan pemindaian menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Kode QR biasanya telah disediakan di pintu masuk gedung.
Pengunjung yang telah memindai akan diberi notifikasi empat warna, yaitu hijau, kuning, merah, dan hitam. Warna hijau artinya pengunjung telah mendapatkan vaksinasi dua kali, sedangkan warna kuning yang bersangkutan baru sekali dapat vaksinasi.
Sementara, warna merah berarti pengunjung sama sekali belum menerima vaksinasi Covid-19 dan warna hitam artinya yang bersangkutan positif Covid-19. Hanya status warna hijau dan kuning yang diizinkan masuk ke tempat publik, seperti mal, kantor, dan lain-lain yang menerapkan protokol kesehatan berbasis kode QR.
Bagi perkantoran, mal, atau instansi publik yang ingin menerapkan kode QR PeduliLindungi, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI telah memberikan mekanisme pengajuannya.
Dikutip dari akun Instagram Kemenkominfo, Selasa (14 September 2021), berikut ini beberapa langkah untuk pengajuan kode QR. “Setelah tahap pendaftaran, nanti #SobatKom juga akan diminta untuk mengisi detail lain untuk kepentingan QR Code-nya,” tulis Kemenkominfo.
Pertama, pendaftar mengajukan surat permohonan ke pusdatin@kemkes.go.id
Kedua, pendaftar yang diterima selanjutnya diminta mengisi dan mengirim ulang forumulir pendaftaran.
Ketiga, pendaftar akan menerima pemberitahuan melalui email yang berisi nama pengguna (username) dan kata sandi (password) untuk diaktivasi.
Keempat, Setelah pendaftar mengaktiviasi, pendaftaran akan dinyatakan selesai setelah pendaftar melakukan konfirmasi yang dikirim melalui email.[]
Contoh surat pengajuan untuk mendapatkan kode QR
Contoh formulir pendaftaran. | Foto: Instagram Kemenkominfo RI