
Ketua Bidang Ekonomi Digital idEA Bima Laga (tengah) | Foto : Eman Sulaeman/Cyberthreat.id
Ketua Bidang Ekonomi Digital idEA Bima Laga (tengah) | Foto : Eman Sulaeman/Cyberthreat.id
Jakarta, Cyberthreat.id – Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) akan mematuhi peraturan dari pemerintah terkait dengan ponsel ilegal. Apabila ponsel ilegal terindikasi dijual di e-commerce, idEA otomatis akan menurunkan (take down) dari platform tersebut.
“Saya enggak bisa menanggapi itu (ponsel ilegal) banyak beredar atau tidak. Tetapi, pada prinsipnya, member idEA adalah berbadan hukum. Kami tunduk pada peraturan hukum di Indonesia,” kata Bima Laga, Ketua Bidang Ekonomi Digital idEA di Jakarta, Selasa (9 Juli 2019).
Bima menambahkan, apabila ada penjual di pasar daring (marketplace) yang tidak mengikuti regulasi pemerintah, bisa saja pengelola platform mengambil tindakan. Dia menyebutkan ketentuan untuk melarang penjualan ponsel ilegal dimiliki oleh anggota idEA. “Iya itu bisa di-take down karena asosiasi memiliki juga ketentuan itu,” tegas Bima.
Sebagai informasi, pemerintah berencana untuk memperketat peredaran ponsel black market ang masuk ke Indonesia. Nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) ponsel akan diwajibkan terdaftar di Kementerian Perindustrian.
Saat ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan sedang memfinalisasi penyusunan peraturan validasi database nomor IMEI. Targetnya, peraturan tiga kementerian ini akan ditetapkan pada 17 Agustus 2019.
“Jadi, momentum di tanggal 17 Agustus 2019 adalah sebagai milestone penandatanganan bersama tiga kementerian terkait regulasi pengendalian IMEI menuju pembebasan dari ponsel black market,” kata Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin Janu Suryanto.
Menurut Janu, sistem kontrol IMEI sangat penting untuk melindungi industri dan konsumen di dalam negeri. Untuk itu, perlu dilakukan identifikasi, registrasi, dan pemblokiran perangkat telekomunikasi seluler yang tidak memenuhi ketentuan. Program ini, sebenarnya telah diinisiasi oleh Kemenperin sejak 2017.
“Jadi, bisa melindungi industri ponsel dari persaingan tidak sehat sebagai dampak peredaran ilegal. Selain itu, mengurangi tingkat kejahatan pencurian dan melindungi bagi penggunanya,” ungkap Janu.
Kontrol IMEI juga memiliki tujuan untuk meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi selular dan menghilangkan ponsel black market dari pasar sehingga meningkatkan potensi pajak pemerintah.
“Dalam upaya mendukung program kontrol IMEI tersebut, dibutuhkan regulasi sebagai payung pengelolaan data IMEI. Pemerintah secara cermat akan membuat regulasi terkait Sistem Informasi Registrasi Identifikasi Nasional (SIRINA) agar bisa berjalan dengan baik,” tegas Janu.
Share: