IND | ENG
Investree Buka Permodalan Syariah bagi Pelaku UKM

Ilustrasi | thefinancialdaily.com

Investree Buka Permodalan Syariah bagi Pelaku UKM
Eman Sulaeman Diposting : Selasa, 12 Maret 2019 - 13:37 WIB

Jakarta, Cyberthreat.id – Investree, salah satu unit usaha teknologi finansial (fintech) di Indonesia, memberikan layanan Peer to Peer (P2PLending menghadirkan layanan Online Seller Financing (OSF) Syariah. Layanan tersebut sebagai salah satu bentuk permodalan yang sesuai dengan prinsip syariah bagi para pelaku bisnis yang menjual produknya melalui e-commerce di Indonesia.

Kehadiran layanan OSF Syariah ini sebagai inisiatif dan terobosan yang dikeluarkan oleh Investree dalam rangka meningkatkan inklusi dan literasi finansial syariah dengan memberdayakan usaha kecil menengah (UKM) melalui akses permodalan yang aman, mudah, dan cepat.

Segala prosesnya pun berlandaskan prinsip-prinsip Islam, seperti tidak mengandung unsur maisir (perjudian), gharar (ketidakpastian), dan riba (jumlah bunga melewati kesepakatan).

Co-Founder & CEO Investree, Adrian Gunadi, mengatakan, tingginya permintaan dari para pebisnis daring terhadap produk dan layanan pembiayaan fintech berbasis syariah menjadi alasan untuk berkolaborasi dengan pelaku e-commerce di Indonesia.

“Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, kami yakin kehadiran OSF Syariah dapat mendukung kemajuan UKM terlebih bagi mereka yang ingin menuai lebih banyak manfaat dari pembiayaan berbasis syariah,” kata Gunadi melalui keterangan pers, Selasa, (12/3/2019).

OSF Syariah merupakan solusi permodalan bagi para pemilik toko daring yang bergabung di perusahaan e-commerce rekanan Investree, seperti Bukalapak, Lazada, dan Tokopedia. Investree juga sedang menjajaki beberapa e-commerce lain.

Keungulan OSF Syariah yaitu sesuai dengan prinsip syariah, persetujuan kilat dan tanpa agunan, pengajuan cepat, fleksibel, dan 100% online, marjin pembiayaan kompetitif mulai dari 0,9 persen hingga dua persen per bulan, tenor fasilitas 3-24 bulan, dan pembiayaan mulai dari Rp2 juta hingga Rp2 miliar.

Persyaratannya, pemilik toko online adalah individu yang berjualan aktif di e-commerce minimal tiga bulan, melengkapi dokumen persyaratan (KTP, swafoto dengan KTP, dan NPWP), berdomisili di Jabodetabek, Bandung, Semarang, dan Surabaya. “Berlaku hanya untuk mendanai pembiayaan toko online yang menjual barang atau menyediakan jasa dengan prinsip syariah,” jelas Gunadi.

Redaktur: Andi Nugroho

#   #e-commerce   #syariah   #Fintech   #Investree   #investree   #syariah   #OSF   #Syariah

Share:




BACA JUGA