
Ilustrasi
Ilustrasi
Cyberthreat.id - Platform pertukaran cryptocurrency Binance pada hari Jumat (20 Agustus 2021) mengumumkan telah memperketat persyaratan verifikasi pengguna di platformnya. Kebijakan baru ini menyusul meningkatnya pengawasan yang dihadapi dalam beberapa bulan terakhir.
Disebut sebagai Intermediate Verification, Binance mengatakan kebijakan itu sebagai bagian dari aturan mengenali nasabah (Know Your Customer/KYC) dan mencegah upaya pencucian uang oleh pelaku kriminal.
Dengan penerapan kebijakan itu, pelanggan baru Binance harus memberikan kartu identitas (KTP/Passpot) yang dikeluarkan oleh pemerintah dan harus lulus verifikasi wajah untuk dapat bertransaksi di platformnya.
Untuk pelanggan lama yang sebelumnya hanya diminta memberikan informasi pribadi dasar, harus memperbarui datanya, atau menghadapi pembatasan akses terhadap penarikan dan penukaran asetnya.
Dalam siaran persnya, Binance mengatakan dalam 30 hari terakhir telah menambah investasi signifikan untuk perlidungan pengguna, termasuk penerapan teknologi kepatuhan, peluncuran alat pelaporan pajak, dan pembaruan layanan API. []
Share: