IND | ENG
Kejahatan Siber BEC di Indonesia Capai Rp 300 miliar, PPATK Baru Selamatkan Rp175 Miliar

Ilustrasi | Foto: freepik.com

Kejahatan Siber BEC di Indonesia Capai Rp 300 miliar, PPATK Baru Selamatkan Rp175 Miliar
Andi Nugroho Diposting : Kamis, 19 Agustus 2021 - 15:01 WIB

Cyberthreat.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengamati kejahatan ber basis email atau Business Email Compromise (BEC)  di Indonesia selama dua tahun terakhir.

Serangan siber tersebut kian meningkat di masa pandemi Covid-19. Penjahat siber memanfaatkan “suasana kecemasan dan ketidakpastian yang ditimbulkan oleh krisis pandemi”.

“Data menunjukkan bahwa kejahatan ini semakin meningkat di Indonesia,” tutur  Kepala PPATKA, Dian Ediana Rae di Jakarta, Rabu (18 Agustus 2021) dikutip dari Antaranews.com.

Menurut Dian, bila tidak dilakukan langkah-langkah pencegahan dan penindakan yang sistemik dan konsisten, berpotensi akan menggerus integritas sistem perbankan dan keuangan di Indonesia di mata pelaku bisnis dan lembaga keuangan internasional.

“Pada gilirannya, hal ini dapat merusak persepsi dan reputasi baik negara," katanya.

Sejauh ini, PPATK telah menyelamatkan dana yang berasal dari hasil kejahatan BEC di antaranya di Italia, Belanda, Amerika Serikat, Jerman, Turki, dan Jepang.

“Pelaku BEC seringkali memanfaatkan transaksi yang bersifat lintas batas negara, dan melibatkan sindikat yang beroperasi di Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia,” ujar Dian.

Selama periode Juli 2020 hingga Juli 2021, hasil kejahatan yang masuk ke sistem perbankan di Indonesia mencapai Rp 300 miliar, dan yang berhasil diselamatkan melalui penghentian sementara transaksi mencapai angka Rp 175 miliar.

“Sisanya tidak berhasil diselamatkan karena sudah ditarik pelaku, yang saat ini sedang proses penyidikan kepolisian,” ujar Dian.

Kemudahan izin usaha

Menurut dia, penjahat siber tampaknya memanfaatkan kemudahan yang diberikan pemerintah kepada pengusaha dalam mendirikan usaha yaitu mengajukan perizinan berusaha secara elektronik.

Oleh karenanya, pebisnis harus waspada baik pada saat melakukan pembayaran ke luar negeri maupun pada saat menerima pembayaran.

“Apabila terjadi situasi yang tidak biasa, baik terkait rekening maupun jangka waktu pembayaran, agar sesegera mungkin melakukan klarifikasi dengan rekan bisnisnya,” tuturnya.

Dian merekomendasikan kepada perbankan untuk meningkatkan penerapan prinsip mengenal nasabah (Know Your Customer) dengan lebih baik di semua kantornya. Bank diharapkan tidak mengandalkan jasa pihak ketiga untuk menjaring nasabah baru.

Bank juga diminta untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan target penghimpunan dana pihak ketiga, termasuk dalam memperlakukan penerimaan dana dari luar negeri. Bank harus melakukan due diligence dan enhance due diligence untuk memahami profil nasabah dengan baik, sebelum melakukan pembukuan ke rekening tujuan dari dana yang masuk dari luar negeri.

“Hal ini diperlukan mengingat transaksi keuangan yang terkait dengan BEC pada umumnya menggunakan layanan atau produk keuangan yang dimiliki oleh bank, di antaranya berupa transaksi transfer dana, penarikan dana secara tunai, dan penukaran valuta asing,” ujar Dian.

Daftar Hitam

Untuk menjaga integritas sistem keuangan Indonesia, mencegah semakin maraknya tindak pidana penipuan dengan modus BEC, sekaligus menghindari kerugian para pelaku usaha dan masyarakat, dalam waktu dekat PPATK akan menyampaikan Daftar Hitam TPPU-TPPT (AML-CFT Black List).

Daftar Hitam TPPU-TPPT antara lain berisikan para pelaku kejahatan siber, baik individu maupun badan hukum agar tidak dapat membuka rekening di seluruh Penyedia Jasa Keuangan (PJK) di seluruh Indonesia, termasuk untuk nasabah pengguna sistem pembayaran lainnya.

“PPATK juga akan menyampaikan indikator kepada seluruh PJK untuk digunakan dalam mengidentifikasi transaksi keuangan mencurigakan terkait BEC. Indikator tersebut merupakan masukan dari public private partnership (PPP) atau Intracnet yg diinisiasi oleh PPATK sejak Mei 2021,” tutur Dian yang sebelumnya  menjabat sebagai Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia untuk Eropa di London.

Selain itu, PPATK bersama Kepolisian RI segera membentuk Tim Tanggap Cepat Kejahatan Transnasional (Transnational Crime Rapid Response Team).

“Kerja sama juga dilakukan PPATK dengan jaringan intelijen keuangan global untuk melakukan langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan kejahatan siber, khususnya BEC,” ujar Dian.[]

#phishing   #serangansiber   #kejahatansiber   #ppatk   #keamanansiber   #BEC

Share:




BACA JUGA
Seni Menjaga Identitas Non-Manusia
Indonesia Dorong Terapkan Tata Kelola AI yang Adil dan Inklusif
SiCat: Inovasi Alat Keamanan Siber Open Source untuk Perlindungan Optimal
BSSN Selenggarakan Workshop Tanggap Insiden Siber Sektor Keuangan, Perdagangan dan Pariwisata
Pentingnya Penetration Testing dalam Perlindungan Data Pelanggan