
Ilustrasi sertifikat vaksin Covid-19. | Foto: Cyberthreat.id
Ilustrasi sertifikat vaksin Covid-19. | Foto: Cyberthreat.id
Cyberthreat.id – Ribuan produk dan jasa pencetakan kartu vaksin di lokapasar (marketplace) ditutup oleh pemerintah untuk mencegah kebocoran data pribadi masyarakat.
Penutupan tersebut dilakukan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan Asosiasi E-Commerce India (idEA).
“Sejauh ini sudah dilakukan pemblokiran sebanyak 137 kata kunci (keyword) dan 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin,” ujar Dirjen PKTN Kemendag, Veri Anggrijono dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (14 Agustus 2021).
Veri mengingatkan masyarakat yang telah divaksin lebih berhati-hati dalam bertransaksi elektronik, terutama untuk mencetak kartu vaksin. Sebab, menurut dia, pencetakan kartu vaksin memungkinkan melanggar hak konsumen yang diatur dalam Pasal 4 huruf (a) UU Perlindungan Konsumen. Disebutkan dalam pasal tersebut mengenai hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.
Di sisi lain, pelaku usaha yang menawarkan jasa pencetakan kartu vaksin, menurut Veri, wajib memperhatikan Pasal 65 UU Perdagangan, yaitu menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar. Hal ini termasuk persyaratan teknis jasa yang ditawarkan yang mencakup penggunaan data pribadi konsumen, tuturnya.
“Penawaran pelaku usaha pencetakan kartu sudah vaksin Covid-19 yang tidak menyebutkan risiko terhadap pembukaan data pribadi dapat dikategorikan penawaran yang menyesatkan dan mengakibatkan konsumen menyerahkan data pribadi tanpa mengetahui risiko yang dapat timbul,” ujar Veri.
Veri menuturkan pemblokiran terhadap jasa pencetakan vaksin sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80/2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Disebutkan pada Bab XI Perlindungan Terhadap DataPribadi, Pasal 58 ayat 2 bahwa setiap pelaku usaha yang memperoleh data pribadi seseorang wajib bertindak sebagai pengemban amanat dalam menyimpan dan menguasai data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Data pribadi merupakan milik pribadi yang penggunaannya harus didasarkan pada persetujuan,” ujar Veri. Sementara, sertifikat vaksinasi Covid-19 memuat data pribadi seperti NIK KTP dan informasi pribadi lain. Oleh karenanya, menyerahkan tautan pesan singkat kepada pelaku usaha untuk mencetak kartu vaksin berisiko terhadap data pribadi konsumen.
Ia beharap masyarakat yang ingin mencetak kartu vaksin melihat kelayakan pelaku usahanya. Jika ditemukan adanya pelanggaran pemanfaatan data pribadi oleh pelaku usaha, konsumen dapat mengajukan gugatan perdata sesuai Pasal 26 UU ITE.
Sementara, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag, Ivan Fithriyanto menegaskan, pengawasan yang dilakukan terhadap jasa layanan cetak kartu vaksin di platform lokapasar untuk mengantisipasi pencurian data konsumen Indonesia.
Selain itu, untuk mencegah manipulasi data yang dapat dimanfaatkan oleh oknum guna mencetak sertifikat vaksin palsu atau kepentingan lainnya yang nantinya merugikan konsumen itu sendiri.
Kemendag berharap, idEA dapat konsisten menjamin perlindungan konsumen dengan memastikan legalitas seluruh pedagang pada platform lokapasar dan produk yang dijual sesuai dengan ketentuan.
“Kemendag meminta pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik untuk memperdagangkan barang dan/atau jasa sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Apabila ditemukan penggunan data pribadi konsumen yang tidak sesuai, Ditjen PKTN tidak segan untuk menindak sesuai ketentuan,” ujar Ivan.[]
Share: