IND | ENG
Menkominfo Dorong Hak Cipta Jurnalistik di Tengah Inovasi Digital

Menkominfo RI Johnny G. Plate | Foto: Arsip Kementerian Kominfo

Menkominfo Dorong Hak Cipta Jurnalistik di Tengah Inovasi Digital
Andi Nugroho Diposting : Senin, 16 Agustus 2021 - 11:17 WIB

Cyberthreat.id – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan, gagasan Hak Cipta Jurnalistik (Publishers Right) bisa menciptakan kebebasan pers yang bertanggung jawab serta salah satu cara untuk membentuk eksosistem bisnis media yang sehat secara berkelanjutan.

"Regulasi Publishers Rights yang saat ini sedang disusun oleh konstituen Dewan Pers merupakan usulan yang sangat baik. Tentunya ini apat dijajaki lebih luas bersama pemerintah dan stakeholder lainnya," ujar Johnny dalam acara virtual membahas kebebasan pers, Minggu (15 Agustus 2021) malam dikutip dari Antaranews.com.

Ia menyebutkan, saat ini insan pers berada di titik yang tidak bisa diputar kembali atau yang ia sebut dengan istilah "at the point of no return", di tengah majunya teknologi penyebaran informasi.

Media dan insan pers dituntut untuk bisa beradaptasi dengan cepat mengikuti inovasi digital dan ekosistem yang turut berubah seiring semakin canggihnya inovasi digital dalam memenuhi kebutuhan masyarakat luas sehari-hari.

Regulasi Hak Cipta Jurnalistik yang tengah digodok sejak awal 2021, katanya, bisa memberikan peluang bagi media arus utama mendapatkan posisi yang setara di tengah persaingan bisnis dengan para pengembang teknologi digital yang menguasai pasar daring saat ini.

Cara itu pun membantu media untuk bekerja sama secara sejajar dengan penyedia layanan digital agar bisa memenuhi kebutuhan masyarakat saat ini.

Sejak Februari 2021 atau tepatnya di momen Hari Pers Nasional (HPN) 2021, Dewan Pers tengah aktif mengkaji beberapa aturan Hak Cipta Jurnalistik dari beberapa negara maju seperti dari Amerika Serikat, Australia, dan Eropa.

Kajian tersebut akan disesuaikan dan diadopsi sesuai kebutuhan media di Indonesia sehingga bisa terbebas dari ekosistem bisnis di era digital yang tidak sehat.

Di negara- negara maju, Publisher Rights untuk meresponi adanya tanda-tanda monopoli global yang terjadi pada belanja iklan di ruang digital yang dikuasai oleh raksasa platform- platform digital, seperti Google dan Facebook. Mereka menguasai 56 persen pasar digital untuk belanja iklan, sedangkan 44 persen diperebutkan oleh lebih banyak sektor industri seperti media dan e-commerce.

Oleh karena itu, untuk mencegah kondisi tersebut berkelanjutan dan bisa membatasi gerakan dari monopoli bisnis di ruang digital diciptakanlah regulasi itu sehingga bisa memberikan ruang bagi lebih banyak sektor industri khususnya media massa.[]

#hakciptajurnalistik   #publishersright   #dewanpers   #menkominfo

Share:




BACA JUGA
Luncurkan Markas Aceh, Wamen Nezar Dorong Lahirnya Start Up Digital Baru
Ekonomi Digital Ciptakan 3,7 Juta Pekerjaan Tambahan pada 2025
INA Digital Mudahkan Masyarakat Akses Layanan Publik dalam Satu Aplikasi
Wamenkominfo Apresiasi Kolaborasi Tingkatkan Kapasitas Talenta AI Aceh
Utusan Setjen PBB: Indonesia Berpotensi jadi Episentrum Pengembangan AI Kawasan ASEAN