IND | ENG
Tawarkan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Palsu di Facebook, Sarjana Komputer Ini Ditangkap Polisi

Sertifikat vaksinasi Covid-19. | Foto: Peduli Lindungi

Tawarkan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Palsu di Facebook, Sarjana Komputer Ini Ditangkap Polisi
Andi Nugroho Diposting : Kamis, 29 Juli 2021 - 11:23 WIB

Cyberthreat.id – Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, menangkap AEP dan TS, pasangan suami-istri terkait dugaan kasus pemalsuan sertifikat vaksinasi Covid-19. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka diduga berkomplot untuk melayani jasa pembuatan sertifikasi vaksinasi secara daring. "Dia (TS) menerima rekening masuk sehingga turut serta dan penadah," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Polisi David Kanitero di Jakarta, Rabu (28 Juli 2021) dikutip dari Antaranews.com.

David mengatakan, tersangka menetapkan tarif sebesar Rp300.000 untuk sekali jasa pemalsuan sertifikat vaksinasi. Tersangka memasarkan jasanya melalui akun media sosial Facebook dengan inisial K.

Namun, tidak serta-merta semua pemesanan sertifikat vaksin secara daring itu akan dilayani. Tersangka akan menyaring siapa yang lebih meyakinkan untuk dilayani lebih dulu.

Hingga saat ini, ada lebih dari sepuluh orang yang sudah menerbitkan sertifikat vaksinasi palsu melalui jasa yang ditawarkan AEP.

Terungkapnya kasus pemalsuan tersebut berawal dari pelacakan dan patroli siber yang dilakukan petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

"Kami mengindikasikan bahwa adanya beberapa masyarakat yang tidak melaksanakan vaksinasi, tetapi memiliki kartu vaksin," kata David.

Saat itu petugas berpura-pura melakukan pemesanan sertifikat vaksinasi melalui WhatsApp dengan hanya mengirim data Kartu Tanda Penduduk (KTP) tanpa menautkan sertifikat vaksinasi Covid-19 yang telah memiliki nomor ID. Petugas akhirnya mendapatkan sertifikat vaksinasi palsu tersebut sesuai dengan pemesanan.

Setelah melakukan pelacakan alamat pengirim sertifikat, akhirnya petugas menangkap mereka di salah satu layanan ekspedisi di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Tersangka diduga ingin mengirimkan sejumlah dokumen palsu.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumahnya dan menemukan sejumlah barang bukti seperti seperangkat komputer, printer dan scanner, beberapa PVC polos dan beberapa dokumen palsu lainnya.

Menurut Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Putu Kholis Aryana, tersangka mulai aktivitas penipuan itu sejak April 2020 dan telah meraup keuntungan Rp255 juta.

“Tersangka yang seorang sarjana komputer memanfaatkan keahliannya dengan membuat dokumen palsu dan menjualnya dengan harga bervariasi hingga 300 ribu rupiah,” ujar Kapolres.

Tersangka dijerat dengan pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp12 miliar.[]

#vaksin   #covid-19   #datapribadi   #perlindungandatapribadi   #sertifikatvaksin

Share:




BACA JUGA
Pemerintah Dorong Industri Pusat Data Indonesia Go Global
Google Penuhi Gugatan Privasi Rp77,6 Triliun Atas Pelacakan Pengguna dalam Icognito Mode
Serahkan Anugerah KIP, Wapres Soroti Kebocoran Data dan Pemerataan Layanan
Bawaslu Minta KPU Segera Klarifikasi Kebocoran Data, Kominfo Ingatkan Wajib Lapor 3x24 Jam
BSSN Berikan Literasi Keamanan Siber Terhadap Ancaman Data Pribadi di Indonesia