
Ketua Umum AFTECH Pandu Sjahrir. | Foto: Arsip AFTECH
Ketua Umum AFTECH Pandu Sjahrir. | Foto: Arsip AFTECH
Cyberthreat.id – Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) melihat masih banyak penipuan berkedok penawaran investasi di grup pesan daring. Tak sedikit pelaku menduplikasi dan mencatut penyelenggara fintech berizin.
“Pada April lalu, Otoritas Jasa Keuangan mencatat kerugian masyarakat akibat investasi ilegal mencapai Rp114,9 triliun sejak 2011 hingga 2020. Ini sangat merugikan penyelenggara fintech yang telah berizin,” tutur AFTECH dalam pernyataan persnya, Kamis (15 Juli 2021).
Menyikapi fenomena masih banyak penipuan atas nama fintech berizin, AFTECH pun menggencarkan kampanye “Anti Fintech Palsu”.
“AFTECH siap mendukung langkah tegas dalam memberantas akun-akun palsu dan fintech bodong yang telah melakukan banyak penipuan yang merugikan masyarakat,” tutur Ketua Umum AFTECH Pandu Sjahrir saat membuka sedaring “Waspada Pencatutan Nama dan Logo Penyelenggara Fintech Resmi di Aplikasi Pesan Instan dan Media Sosial”, Kamis.
Pada kesempatan yang sama, AFTECH juga mengenalkan situs CekFintech.id yang menyediakan edukasi untuk masyarakat tentang praktik pencatutan nama dan logo penyelenggara fintech resmi oleh pihak yang tak bertanggung jawab.
Berikut lima tips yang diberikan AFTECH untuk terhindar dari penipuan daring berbasis fintech:
Share: