IND | ENG
Marak Penipuan Berkedok Fintech Resmi, AFTECH Sediakan Informasi di CekFintech.id

Ketua Umum AFTECH Pandu Sjahrir. | Foto: Arsip AFTECH

Marak Penipuan Berkedok Fintech Resmi, AFTECH Sediakan Informasi di CekFintech.id
Andi Nugroho Diposting : Kamis, 15 Juli 2021 - 18:27 WIB

Cyberthreat.id – Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) melihat masih banyak penipuan berkedok penawaran investasi di grup pesan daring. Tak sedikit pelaku menduplikasi dan mencatut penyelenggara fintech berizin.

“Pada April lalu, Otoritas Jasa Keuangan mencatat kerugian masyarakat akibat investasi ilegal mencapai Rp114,9 triliun sejak 2011 hingga 2020. Ini sangat merugikan penyelenggara fintech yang telah berizin,” tutur AFTECH dalam pernyataan persnya, Kamis (15 Juli 2021).

Menyikapi fenomena masih banyak penipuan atas nama fintech berizin, AFTECH pun menggencarkan kampanye “Anti Fintech Palsu”.

“AFTECH siap mendukung langkah tegas dalam memberantas akun-akun palsu dan fintech bodong yang telah melakukan banyak penipuan yang merugikan masyarakat,” tutur Ketua Umum AFTECH Pandu Sjahrir saat membuka sedaring “Waspada Pencatutan Nama dan Logo Penyelenggara Fintech Resmi di Aplikasi Pesan Instan dan Media Sosial”, Kamis.

Pada kesempatan yang sama, AFTECH juga mengenalkan situs CekFintech.id yang menyediakan edukasi untuk masyarakat tentang praktik pencatutan nama dan logo penyelenggara fintech resmi oleh pihak yang tak bertanggung jawab.

Berikut lima tips yang diberikan AFTECH untuk terhindar dari penipuan daring berbasis fintech:

  1. Berhati-hati atas berbagai bentuk penawaran dari akun-akun palsu yang melakukan pencatutan nama dan logo penyelenggara fintech resmi.
  2. Selalu menjaga kerahasiaan username, password, PIN, dan data pribadi penting lainnya, dan tidak memberikan data-data personal ini kepada siapa pun.
  3. Tidak mentransfer sejumlah uang ke oknum-oknum penipu dengan akun aplikasi pesan instan dan media sosial palsu yang mengatasnamakan penyelenggara fintech resmi.
  4. Masyarakat dapat mengunjungi portal CekRekening.id yang diinisiasi oleh Kementerian Kominfo di tahun 2017 guna membantu masyarakat mendapatkan informasi rekening bank yang diduga terindikasi tindak pidana.
  5. Selalu cek penawaran yang diterima telah memenuhi prinsip 2L (legal dan logis). Legal artinya memiliki legalitas dan izin penawaran produk dari lembaga yang berwenang, sedangkan  Logis artinya menawarkan keuntungan yang masuk akal.
  6. Memilih perusahaan dan produk yang telah tercatat, terdaftar dan berizin. Cek di situs web OJK, Reksadana, dan cek kanal OJK. Atau, kontak OJK 157 melalui telepon 157, WhatsApp 081157157157, atau form pengaduan di kontak157.ojk.go.id. Juga, bisa dilakukan di BI di layanan Contact Center BICARA: (62 21) 131, atau email: bicara@bi.go.id.[]
#fintechilegal   #ojk   #ancamansiber   #pinjol   #pinjamanonline   #pinjamandaring   #pindar   #SWI   #kementeriankominfo   #AFTECH

Share:




BACA JUGA
BSSN Selenggarakan Workshop Tanggap Insiden Siber Sektor Keuangan, Perdagangan dan Pariwisata
Indonesia Korban SpyLoan yang Menyamar sebagai Pinjol di Google Play
7 Kegunaan AI Generatif untuk Meningkatkan Keamanan Siber
Para Ahli Mengungkap Metode Pasif untuk Mengekstrak Kunci RSA Pribadi dari Koneksi SSH
BSSN dan Huawei Berikan Literasi Keamanan Siber Bagi Peserta Diklat Kemenlu