IND | ENG
Pencetakan Sertifikat Vaksinasi Covid-19, Kominfo: Bisnis Jangan Salahgunakan Data Konsumen

Sertifikat vaksinasi Covid-19. | Foto: Peduli Lindungi

Pencetakan Sertifikat Vaksinasi Covid-19, Kominfo: Bisnis Jangan Salahgunakan Data Konsumen
Andi Nugroho Diposting : Selasa, 13 Juli 2021 - 14:31 WIB

Cyberthreat.id–Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta masyarakat melindungi dan menyimpan sertifikat digital vaksinasi Covid-19 agar tidak terjadi kebocoran data. Terlebih, akhir-akhir ini marak jasa pencetakan fisik sertifikat vaksinasi tersebut.

Hingga saat ini pemerintah tidak mengatur khusus pencetakan sertifikat vaksinasi, tapi masyarakat hanya diminta melindungi data pribadi yang terdapat dalam bentuk QR Code di sertifikat itu.

“Pemilik sertifikat vaksinasi Covid-19 perlu menyadari bahwa sertifikat tersebut menyimpan data pribadi seperti nomor KTP, dan QR code yang berisi data pribadi lainnya. Kami mengimbau agar pemilik sertifikat vaksinasi Covid-19 dapat menjaga dengan baik data-data yang tersimpan di dalamnya,” kata juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi, dikutip dari Antaranews.com, Selasa (13 Juli 2021).

Dedy juga menegaskan kepada para pebisnis yang menyediakan jasa pencetakan kartu vaksin agar bisa menjaga kepercayaan konsume yaitu tidak menyalahgunakan bentuk digital dari sertifikat itu.

“Kepada pihak yang dipercaya oleh pemilik data pribadi untuk mencetak sertifikat vaksinasi milik pihak lain, kami peringatkan agar data pribadi yang telah terkumpul tidak disalahgunakan,” kata Dedy.

Jika ditemukan pelanggaran terkait pemanfaatan data pribadi masyarakat, kata dia, pemerintah akan menindak tegas pelaku pelanggaran tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dedy pun mengimbau masyarakat bisa mengajukan aduan jika ternyata menemukan pelanggaran ketentuan data pribadi.

“Kepada masyarakat dan publik yang menemukan pelanggaran ketentuan data pribadi dapat melaporkan kepada Kementerian Kominfo melalui situs aduankonten.id atau kanal-kanal aduan lain yang kami sediakan,” ujar dia.

Tarif jasa mencetak sertifikat vaksinasi yang ditawarkan di media sosial dan marketplace beragam, ada yang mulai Rp15.000 per cetak. Peningkatan permintaan pencetakan sertifikat vaksinasi dipicu karena pemerintah mulai menjadikan sertifikat sebagai salah satu syarat bagi masyarakat melakukan perjalanan.[]

#vaksin   #covid-19   #datapribadi   #perlindungandatapribadi   #sertifikatvaksin

Share:




BACA JUGA
Pemerintah Dorong Industri Pusat Data Indonesia Go Global
Google Penuhi Gugatan Privasi Rp77,6 Triliun Atas Pelacakan Pengguna dalam Icognito Mode
Serahkan Anugerah KIP, Wapres Soroti Kebocoran Data dan Pemerataan Layanan
Bawaslu Minta KPU Segera Klarifikasi Kebocoran Data, Kominfo Ingatkan Wajib Lapor 3x24 Jam
BSSN Berikan Literasi Keamanan Siber Terhadap Ancaman Data Pribadi di Indonesia