IND | ENG
Tokopedia Awasi Penjualan Obat Penanganan Covid-19 di Platformnya

Logo Tokopedia. | Foto: Tokopedia

Tokopedia Awasi Penjualan Obat Penanganan Covid-19 di Platformnya
Andi Nugroho Diposting : Selasa, 06 Juli 2021 - 08:15 WIB

Cyberthreat.id–Perusahaan niaga elektronik, Tokopedia, menyatakan akan menindak tegas penjual obat penanganan Covid-19 yang melebihi batas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Hal itu sejalan dengan dikeluarkan patokan HET dari Kementerian Kesehatan terkait 11 obat yang digunakan untuk mengobati pasien yang terpapar virus SARS-CoV-2.

"Selama ini, Tokopedia juga sudah menetapkan kebijakan pengendalian harga dan menindak tegas penjual yang memasang harga produk di atas kewajaran. Kami pun terus mengimbau penjual untuk bersama menjaga harga, juga kepada masyarakat untuk tidak melakukan upaya penimbunan,” kata CEO Tokopedia William Tanuwijaya dalam keterangannya ditulis, Senin (5 Juli 2021) dikutip dari Antaranews.com.

Pendiri Tokopedia itu menyebutkan perusahaan telah menutup permanen toko-toko dan melarang tayang produk yang terbukti melanggar sejak tahun lalu.

Walau Tokopedia bersifat user generated content (UGC), artinya setiap pihak dapat melakukan pengunggahan produk di Tokopedia secara mandiri, aksi penindakan pun terus dilakukan agar setiap aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Jika ada penjual yang terbukti melanggar, baik syarat dan ketentuan platform maupun hukum yang berlaku, Tokopedia berhak menindak tegas dengan melakukan pemeriksaan, penundaan atau penurunan konten, banned toko atau akun, serta tindakan lain sesuai prosedur,” tegasnya.

Tokopedia di sisi lain memiliki kebijakan produk apa saja yang bisa diperjualbelikan di aturan penggunaan platform di bagian K.

Tokopedia juga memiliki fitur Pelaporan Penyalahgunaan. Masyarakat bisa melaporkan produk atau toko yang melanggar aturan melalui fitur tersebut.

Sebelumnya, pada Jumat (2 Juli), Kementerian Kesehatan mengeluarkan keputusan nomor HK.1.7/Menkes/4826 tahun 2021 tentang HET untuk 11 obat penanganan Covid-19.

“HET berlaku di apotek, instalasi farmasi, rumah sakit, klinik dan faskes seluruh Indonesia. Keputusan ini untuk memastikan masyarakat bisa membeli obat dengan harga terjangkau. Pihak yang melanggar akan ditindak tegas,” ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.[]

#tokopedia   #covid-19

Share:




BACA JUGA
Respon Tokopedia Soal Konsumen Beli iPhone Terima Batu
Awas! Serangan Siber Berkedok Tawaran Kerja di Tokopedia
Peretas China Mencuri Rp 312 M Dari Dana Bantuan Covid-19 Milik Amerika Serikat
AstraZeneca Lalai Unggah Kredensial Server Data Pasien ke GitHub Selama Setahun
GoTo Pangkas Massal 1.300 Karyawan