IND | ENG
Jangan Pamer Sertifikat Vaksinasi di Medsos, Data Pribadi Anda Berisiko

Ilustrasi | Foto: freepik.com

Jangan Pamer Sertifikat Vaksinasi di Medsos, Data Pribadi Anda Berisiko
Andi Nugroho Diposting : Rabu, 30 Juni 2021 - 11:12 WIB

Cyberthreat.id – Belakangan hari sejak pemerintah menggencarkan vaksinasi Covid-19, tak sedikit warganet pamer sertifikat vaksinasi dengan mengunggahnya di media sosial. Padahal, sertifikat tersebut mengandung informasi tentang data pribadi.

Juru Bicara Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Anton Setiawan, menyarankan agar masyarakat yang telah menerima sertifikat vaksinasi agar tidak mengumbarnya di media sosial.

“Sebaiknya tidak melakukan unggahan sertifikat tersebut karena mengandung data pribadi,” tutur dia kepada Cyberthreat.id, pekan lalu.

Menurut dia, unggahan itu bisa berisiko karena kode QR yang tertera di sertifikat bisa dipakai untuk “mengecek kebenaran dokumen.” Data pribadi yang terdapat dalam sertifikat itu  mencakup nama, umur, jenis kelamin, dan lain-lain.

Sejak awal BSSN terlibat dalam melakukan penilaian keamanan teknologi informasi untuk sistem aplikasi PeduliLindungi yang dipakai untuk menerbitkan sertifikat vaksinasi.

Terpisah, pada Jumat (25 Juni 2021), Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate juga mengimbau agar peserta vaksinasi menjaga dan memastikan data pribadi terlindungi dengan baik. Jangan sembarangan menyebarkan barcode setelah menjalani vaksinasi, tutur dia.

“Proses-proses vaksinasi ini karena melibatkan data pribadi, maka tentu kita harapkan agar pelindungan data pribadi tetap kita jaga dengan baik,” jelasnya.

Oleh karenanya, sertifikat vaksinasi digunakan sendiri dan untuk keperluan khusus, misalnya, ketika sedang perjalanan dinas atau ada keperluan mendesak.

"Jangan sampai diedarkan karena di sertifikat itu ada QR Code, di dalam QR Code itu ada data pribadi," tegasnya.

Menteri Johnny menjelaskan, sertifikat digital vaksin ini bisa diperoleh setiap orang usai melaksanakan vaksinasi Covid-19 sebagai bukti telah divaksin. Sertifikat ini bisa diunduh dari aplikasi PeduliLindungi dengan terlebih dahulu memasukan nomor induk kependudukan (NIK).[]

#vaksin   #covid-19   #datapribadi   #perlindungandatapribadi   #sertifikatvaksin

Share:




BACA JUGA
Pemerintah Dorong Industri Pusat Data Indonesia Go Global
Google Penuhi Gugatan Privasi Rp77,6 Triliun Atas Pelacakan Pengguna dalam Icognito Mode
Serahkan Anugerah KIP, Wapres Soroti Kebocoran Data dan Pemerataan Layanan
Bawaslu Minta KPU Segera Klarifikasi Kebocoran Data, Kominfo Ingatkan Wajib Lapor 3x24 Jam
BSSN Berikan Literasi Keamanan Siber Terhadap Ancaman Data Pribadi di Indonesia