
Tangkapan layar dari akun Twitter @recehvasi.
Tangkapan layar dari akun Twitter @recehvasi.
Cyberthreat.id – Basis data swafoto dengan kartu tanda penduduk (KTP) telah ditawarkan di media sosial Facebook. Penawaran itu dilakukan oleh sebuah akun grup publik Facebook bernama “SnackVideo, TikTok, Hello, Resso, Likeit”.
“Data dan fotomu bisa dijual oleh orang-orang tidak bertanggung jawab. WASPADALAH,” tulis akun Twitter @recehvasi, Kamis (24 Juni 2021), yang mengunggah tangkapan layar dari laman grup Facebook tersebut.
Hingga Minggu (27 Juni) siang, cuitan @recehvasi itu telah di-retweet sebanyak lebih dari 2.000 kali dan mendapatkan lebih dari 3.500 Likes.
Unggahan itu dikomentar banyak warganet. Salah satunya, akun Fachmi (@fachmiza) yang menyebut bahwa kejadian tersebut bisa terjadi seiring pembuatan rekening digital yang memakai mekanisme swafoto dengan KTP. “Rawan sekali,” tutur dia.
Ada pula komentar lain. “Hati2. Yang kaya gini biasanya dari pinjol bodong yang lewat SMS gitu. Kalau terpaksa mau pinjol, pake yang udah resmi dan beneran terdaftar aja,” tulis akun Herdian Pradipta (@hrdipt9419).
“Polisi cyber cobaaa berantas yang kea giniiiii,” tulis pengguna akun Cuks (RizkiRahmad_)
Lalu, ada salah satu pengguna OVO juga ikut membalas cuitan itu. “Eh beneran nih gw pernah buat verifikasi OVO, ShopeePay, LinkAja (ini aman kan? Apa dari sini juga dapetnya?)” tulis pengguna Adhitama Sean Wardhana (@tamasauruss).
Ditanya terkait informasi tersebut, Polri mengatakan, sedang menyelidikinya. “Iya (sedang) dilakukan penyelidikan terhadap informasi itu,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono saat dikonfirmasi pada Jumat (25 Juni 2021) oleh Antaranews.com.
Sementara, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI juga sedang menelusuri informasi serupa dan berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait.
Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi, Sabtu (26 Juni), mengatakan, tak menutup kemungkinan kementerian akan menjalin koordinasi dengan platform-platform yang memakai prosedur swafoto KTP.
“Segala bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar dia dikutip dari Tribunnews.com.
“Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan temuan konten negatif serta tindakan-tindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain di ruang digital melalui aduankonten.id atau kanal-kanal aduan lain yang kami sediakan," ia menambahkan.
Beberapa aplikasi layanan perbankan dan pinjaman online (pinjol) memang mensyaratkan agar melampirkan swafoto KTP, tak terkecuali, aplikasi Polri, Digital Korlantas, saat mendaftarkan diri. Ini sebagai salah satu metode verifikasi bahwa pengguna layanan benar-benar yang bersangkutan.[]
Share: