Cyberthreat.id – Pemerintah terbitkan pedoman pelaksanaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektornik (UU ITE). Pedoman yang hanya untuk pasal-pasal tertentu itu berisi penjelasan terkait definisi, syarat, dan keterkaitan dengan peraturan perundang-undangan lain atas “pasal-pasal yang sering menjadi sorotan masyarakat”.
Dalam jumpa pers, Rabu (23 Juni 2021), Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan, pedoman tersebut bagian dari lampiran surat keputusan bersama yang diteken bersama yaitu Kementerian Kominfo, Polri, dan Kejaksaan Agung.
“Pedoman implementasi sebagai buku saku pegangan aparat penegak hukum dari tiga unsur yaitu Kemenkominfo, Polri, dan Kejagung,” ujar dia dikutip dari siaran pers Kemenkominfo, diakses Kamis (27 Juni).
Ada delapan substansi penting di dalam pedoman tersebut, antara lain
- Pertama, pedoman Pasal 27 ayat (1) mengenai konten elektronik yang melanggar kesusilaan. Dijelaskan bahwa pasal tersebut fokus pada kegiatan pendistribusian, penyebaran, dan pengiriman konten kesusilaan secara aktif melalui kegiatan mengunggah atau mengirimkan konten kesusilaan, bukan pada tindakan asusilanya. Definisi konteks kesusilaan dalam pasal ini harus sesuai dengan UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 281 dan 282 KUHP.
- Kedua, pedoman Pasal 27 ayat (2) mengenai konten perjudian yang menjelaskan kegiatan pendistribusian, penyebaran, dan pengiriman konten perjudian baik berupa aplikasi, akun, iklan, situs dan/atau sistem billing operator bandar berbentuk video, gambar, suara atau tulisan.
- Ketiga, pedoman Pasal 27 ayat (3) mengenai konten penghinaan dan pencemaran nama baik menjelaskan bahwa, pengertian muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik merujuk dan tidak bisa dilepaskan pada ketentuan pasal 310 dan pasal 311 KUHP. Pasal 310 KUHP merupakan delik “menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal agar diketahui umum”. Sedangkan, Pasal 311 KUHP berkaitan dengan perbuatan menuduh seseorang yang tuduhannya diketahui tidak benar oleh pelaku. “Pelapor harus orang perseorangan dengan identitas spesifik, bukan institusi, korporasi, profesi atau jabatan; dan fokus pasal ini adalah perbuatan pendistribusian, penyebaran, dan pengiriman konten kepada publik yang dilakukan dengan sengaja (dolus) oleh pelaku, bukan perasaan korban,” tutur Menkominfo.
- Keempat, pedoman Pasal 27 ayat (4) mengenai konten pemerasan dan/atau pengancaman. Pasal ini fokus pada kegiatan pendistribusian, penyebaran, dan pengiriman konten ancaman yang meliputi ancaman pembukaan rahasia, penyebaran data, foto, dan /atau video pribadi. Pemerasan dan/atau pengancaman yang diatur dalam pasal ini adalah perbuatan pemaksaan yang bertujuan menguntungkan diri sendiri secara ekonomis, untuk memberikan suatu barang, membuat utang, menghapus piutang baik sebagian atau keseluruhan kepunyaan orang yang diancam.
- Kelima, pedoman Pasal 28 ayat (1) tentang kabar bohong, hoaks secara umum, yang merugikan konsumen menjelaskan. Menkominfo menjelaskan bahwa Pasal tersebut bukan merupakan pemidanaan kabar bohong (hoaks) secara umum, melainkan dalam konteks perdagangan daring. Selain itu, pelaksanaan pasal ini dilakukan sesuai UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait yang masih berlaku.
- Keenam, pedoman Pasal 28 ayat (2) mengenai konten yang menyebarkan kebencian berdasarkan Suku Agama Ras dan Antar-Golongan (SARA) menjelaskan bahwa, aparat penegak hukum harus dapat membuktikan bahwa pengiriman konten tersebut mengajak atau menghasut masyarakat memusuhi individu atau kelompok dari Suku Agama Ras dan Antar Golongan tertentu. Secara khusus, definisi antar golongan mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XV/2017.
- Ketujuh, pedoman Pasal 29 mengenai konten menakut-nakuti dengan kekerasan. Pasal ini menjelaskan bahwa pemidanaan dilakukan terhadap perbuatan pengiriman informasi berisi ancaman, yang berpotensi diwujudkan dan menunjukkan niat untuk mencelakai korban dengan melakukan kekerasan secara fisik atau psikis. “Pedoman pasal ini turut menjelaskan bahwa penanganan pasal harus didukung saksi yang menunjukan fakta bahwa korban mengalami ketakutan atau tekanan psikis,” jelas Menkominfo.
- Kedelapan, pedoman Pasal 36 mengenai pemberatan sanksi akibat kerugian yang ditimbulkan karena tindak pidana UU ITE. Pasal ini menjelaskan bahwa kerugian yang diatur adalah kerugian materiil dengan nilai yang harus dihitung dan ditentukan pada saat pelaporan. Nilai kerugian material merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHP.[]