
Ilustrasi | Foto: freepik.com
Ilustrasi | Foto: freepik.com
Cyberthreat.id – Bitcoin sedang naik daun. Nilai mata uang kripto ini mencapai ratusan juta untuk satu koinnya. Namun, banyak negara di dunia menolak untuk melegalkan Bitcoin sebagai alat tukar pembayaran, terkecuali El Salvador.
El Salvador menjadi negara pertama di dunia yang mengesahkan regulasi Bitcoin sebagai alat bertransaksi jual beli. (Baca: Kesenjangan Internet Hambatan Transaksi Bitcoin di El Salvador)
Di Indonesia, Bitcoin sudah populer sejak 2013 dan masih sebatas sebagai cara orang berinvestasi. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pada 2019 memasukkan mata uang kripto sebagai aset komoditas di bursa berjangka.
Mengapa terkesan ada dualisme regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah? Di satu sisi dilarang, tapi juga diperbolehkan. Camila Amalia, penasihat hukum di Departemen Hukum Bank Indonesia, memiliki jawabannya.
Menurut dia, pemberian izin dari Bappebti mengindikasikan bahwa pemerintah mendukung inovasi ekonomi digital untuk memperdagangkan cryptocurrency di bursa berjangka. “Perbedaan posisi BI yang melarang dan Bappebti mengizinkan, seharusnya tidak dilihat sebagai ikonsistensi kebijaka yang dikeluarkan oleh regulator di sektor jasa keuangan,” ujar dia dalam makalah bertajuk “Kerangka Pengaturan Crypto Currency dalam Mencapai Tujuan Regulator di Sektor Jasa Keuangan” (2019).
Terlebih, kata dia, kedua lembaga memiliki kewenangan masing-masing. Hal ini mengingat pembagian peran regulator pada sektor jasa keuangan tidak didasarkan pada produk, melainkan pada fungsinya.
“Dengan demikian satu produk keuangan bisa saja harus tunduk pada persyaratan yang ditetapkan oleh lebih dari satu otoritas,” ujar Camila.
Jika cryptocurrency dikategorikan sebagai mata uang, akan menjadi subjek pengaturan Bank Indonesia. Begitu pula, jika diperlakukan sebagai surat berharga, otoritas yang tepat mengeluarkan ketentuan ialah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pada Selasa (15 Juni 2021), Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menegaskan lembaga-lembaga keuangan di Indonesia dilarang untuk menggunakan mata uang kripto sebagai alat pembayaran maupun alat servis jasa keuangan.
“Kami melarang seluruh lembaga keuangan apalagi yang bermitra dengan BI tidak boleh memfasilitasi atau menggunakan kripto sebagai pembayaran ataupun alat servis jasa keuangan,” kata Gubernur dalam sedaring BPK RI Seri II di Jakarta, dikutip dari Antaranews.com.
Perry menegaskan mata uang kripto bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menyatakan akan menerjunkan pengawas-pengawas dalam rangka memastikan lembaga keuangan telah mematuhi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Sayangnya Perry tak menjelaskan secara detail tentang efek-efek jika Bitcoin atau mata uang kripto lain sebagai alat pembayaran.
Masih dalam makalah yang sama, Camila membuat semacam “pembelaan” untuk Bank Indonesia mengapa Bitcoin “berisiko” jika dipakai sebagai alat pembayaran.
Pertama, fungsi mata uang kripto tak bisa diterima oleh setiap orang secara luas, berbeda halnya dengan fiat money (uang biasa). “Cryptocurrency hanya eksis di internet dan hanya digunakan oleh segementasi pengguna tertentu,” ujar dia. Apalagi pemakaiannya hanya di toko tertentu saja.
Kedua, mata uang kripto sangat fluktuatif dan terdesentralisasi sehingga tak ada bank sentral atau lembaga keuangan yang mem-back up-nya.
Keempat, sistem mata uang kripto yang anonim menyulitkan pelaku transaksi sulit dilacak. Camila mengatakan, uang kripto rentan disalahgunakan para penjahat untuk pencucian uang.
“Alasan lain, kemapanan sistem cryptocurrency tergangung para penambang, crypto exchange, dan pengguna. Jika salah satu bagian dari sistem itu tidak ada, cryptocurrency akan berhenti beroperasi,” ujar dia.
Menurut Camila, uang kripto bukanlah uang elektronik (e-money) atau dompet e-commerce. E-money mensyaratkan pengguna melakukan isi ulang berbasis server atau chip. Sementara, uang kripto bekerja secara peer to peer sehingga tak perlu ada perantara dalam tranksasi.
Meski menolak mata uang kripto, Bank Indonesia juga sedang mengakaji untuk penerbitan mata uang kripto bank sentral atau biasa disebut central bank digital currency (CBDC).
Mata uang tersebut akan berbentuk uang digital yang akan diterbitkan dan dikendalikan oleh bank sentral. Ini berbeda halnya dengan mata uang digital atau mata uang kripto (cryptocurrency) lain, seperti Bitcoin, Ethereum, yang tidak dalam pengawasan bank sentral.
Dengan perbedaan tersebut, maka “Pasokannya bisa ditambahkan atau dikurangi oleh bank sentra untuk mencapai tujuan ekonomi,” kata Bank Indonesia dalam unggahannya di akun Instagram resminya, Minggu (30 Mei 2021).
BI menyatakan telah mengkaji atau asesmen rencana penerbitan mata uang rupiah digital, meliputi desain, teknologi, serta mitigasi risikonya. (Baca: Ini Tiga Pertimbangan BI Siapkan Rupiah Digital)
Wacana bank sentral menerbitkan mata uang kripto telah menjadi perhatian bank-bak sentral di dunia sejak beberapa tahun belakangan. Ini menyusul meroketnya transaksi kripto, seperti Bitcoin dan lain-lain, terlebih Facebook juga bakal mengeluarkan mata uang digital (stablecoin) Diem (dulu bernama Libra)—tapi masih tertunda karena bank sentral sejumlah negara menilai mata uang tersebut bisa mengganggu sistem keuangan global.[]
Share: